Yusril: Kasus Febrie Adriansyah Bisa Diambil KPK Kalau Ada Penyimpangan
Yusril: Kasus Febrie Adriansyah Bisa Diambil KPK Kalau Ada Penyimpangan #newsupdate #update #news #text

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi ASABRI yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ini bisa dilakukan jika penanganan kasus itu ditemukan penyimpangan.
"Kalau terjadi penyimpangan, harus disadari KPK itu bisa mengambil alih persoalan ini," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7).
Menurut Yusril, persoalan tersebut tidak perlu dipandang secara sempit hanya karena ditangani oleh institusi yang sama. Perkara yang menjerat Febrie memang awalnya ditangani Polri, namun belakangan kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Ia menekankan yang terpenting adalah proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pak Febrie itu memang mantan Jampidsus, pejabat tertinggi penyidikan khusus di Kejaksaan Agung di bawah Jaksa Agung. Tetapi ketika beliau sudah berstatus sebagai tersangka, maka penyidikannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai KUHAP," kata Yusril.
Yusril juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum. Menurut dia, pengawasan publik menjadi bagian penting agar penanganan perkara berlangsung objektif dan akuntabel.
"Masyarakat harus melakukan pengawasan, baik penggiat antikorupsi maupun para guru besar hukum pidana, silakan diawasi. Jangan sampai KPK kemudian merasa penyidikan ini berlarut-larut, tidak jelas tujuannya, tidak jelas arahnya, lalu KPK mengambil alih penyidikan ini," ucapnya.

Meski demikian, ia berharap kondisi tersebut tidak terjadi dan Kejaksaan Agung dapat menuntaskan perkara secara profesional.
"Kita berharap tidak akan ke sana arahnya, supaya penegakan hukum itu tetap berjalan secara transparan dan profesional," katanya.
Menanggapi pertanyaan mengenai alasan perkara tidak langsung ditangani KPK sejak awal, Yusril menjelaskan telah ada kesepahaman bahwa penyidikan lanjutan dilakukan oleh Kejaksaan Agung setelah sebelumnya ditangani Polri.
Menurut dia, mekanisme tersebut berbeda dengan pengambilalihan perkara oleh KPK. Bila KPK mengambil alih, hal itu dilakukan karena adanya alasan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kalau Kejaksaan dengan pemerintah itu sama-sama berada di ranah eksekutif di bawah Presiden. Bisa saja kemudian disepakati bahwa penyidikan lanjutannya diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Kalau KPK itu bukan karena diserahkan, tetapi mengambil alih. Itu berbeda," jelasnya.
Yusril mengatakan berdasarkan fakta di lapangan, Polri telah menyerahkan kelanjutan penyidikan kepada Kejaksaan Agung.
"Polri sudah sepakat menyerahkan penyidikan lanjutannya kepada Kejaksaan," tandas dia.