WTO Hampir Mati, tapi Uni Eropa Belum Mau Menyerahkan "Jenazahnya"
WTO lumpuh dan reformasi macet. Di tengah krisis ini, Uni Eropa main dua kaki. Indonesia perlu waspada; wajah baru perdagangan global sedang ditentukan di MC14 Yaoundé. #userstory

Bayangkan sebuah pengadilan internasional yang selama puluhan tahun menjadi wasit perdagangan dunia, di mana tempat negara-negara bisa mengadu kalau merasa diperlakukan tidak adil, dan keputusannya mengikat semua pihak.
Lalu tiba-tiba, salah satu anggota terkuat memblokir pengangkatan hakimnya. Satu per satu posisi kosong. Sampai akhirnya, sejak Desember 2019, pengadilan banding itu tidak bisa lagi mengeluarkan keputusan yang sah.
Itulah kondisi Appellate Body, lembaga banding WTO hari ini. Dan itulah salah satu krisis kelembagaan terbesar dalam sejarah perdagangan internasional yang hampir tidak pernah muncul di headline berita nasional.
Apa yang Sebenarnya Terjadi di WTO?
World Trade Organization (WTO) didirikan tahun 1995 dengan satu misi utama untuk menciptakan tatanan perdagangan global yang berbasis aturan, bukan kekuatan. Selama dua dekade, sistem ini berjalan tidak sempurna, tapi tetap berjalan. Negara-negara bisa menggugat satu sama lain atas pelanggaran kesepakatan dagang, dan ada mekanisme banding yang independen untuk memastikan keputusannya adil.
Masalah mulai muncul ketika Amerika Serikat ironisnya salah satu arsitek utama WTO itu memblokir pengangkatan anggota baru Appellate Body dengan alasan lembaga itu terlalu melampaui kewenangannya.

Appellate Body WTO secara efektif tidak berfungsi sejak 2016 akibat pemblokiran AS terhadap pengangkatan anggota baru, dan meskipun UE telah lama menyatakan komitmennya terhadap multilateralisme perdagangan, kenyataannya Uni Eropa tidak lagi mengandalkan multilateralisme sebagai bentuk utama tata kelola perdagangan selama lebih dari satu dekade.
Kalimat terakhir penting yang sering luput dari perhatian yaitu Uni Eropa—yang paling keras berteriak membela WTO—juga diam-diam sudah mulai mencari jalan lain.
Konferensi Ministerial ke-14: Ujian yang Gagal Lulus
Maret 2026 lalu, WTO menggelar Konferensi Ministerial ke-14 (MC14) di Yaoundé, Kamerun. Ini adalah kesempatan terbesar dalam beberapa tahun terakhir untuk menyepakati reformasi substantif.
Hasilnya? WTO menghadapi krisis eksistensial, pencalonan anggota Appellate Body macet, tarif saling dibalas, dan negosiasi substantif hampir tidak menghasilkan apa pun, mencerminkan keterbatasan peran UE sebagai reformis multilateral di tengah tekanan dari aktor-aktor besar yang punya agenda berbeda (European Commission).
Bukan berarti tidak ada usaha. Uni Eropa datang ke Yaoundé dengan amunisi penuh. Pada Januari 2026, EU mengajukan proposal reformasi WTO yang ambisius dengan tiga pilar: mempertahankan sistem berbasis aturan, memastikan kesetaraan hak dan kewajiban antaranggota, dan memulihkan sistem penyelesaian sengketa yang berfungsi penuh. Proposal ini didukung oleh koalisi dengan anggota CPTPP, menjadikannya blok perdagangan paling representatif yang pernah duduk di meja negosiasi WTO.

Namun, konsensus global lebih mudah diucapkan daripada dicapai. Negara-negara berkembang—yang diwakili oleh kelompok G-90—punya prioritas berbeda. Di satu sisi, akses pasar yang lebih adil untuk produk pertanian, perlindungan subsidi bagi industri domestik mereka, dan jaminan bahwa reformasi tidak mengikis hak-hak istimewa negara berkembang.
Sementara China dan India, dua raksasa dagang yang paling berpengaruh di Global South, justru berseberangan dalam banyak posisi kunci.
Solusi Sementara yang Mulai Terasa Permanen
Di tengah kebuntuan itu, Uni Eropa tidak tinggal diam. Salah satu langkah paling kreatif, yang sekaligus paling kontroversial adalah pembentukan Multi-Party Interim Appeal Arbitration Arrangement (MPIA), sebuah mekanisme banding alternatif yang dibentuk oleh negara-negara yang masih ingin sistem sengketa WTO berfungsi, meski tanpa dukungan Amerika Serikat.
MPIA ini kini mencakup 58 anggota yang mewakili hampir 60 persen perdagangan dunia. Artinya, untuk mayoritas perdagangan global, ada sistem banding yang bisa berjalan.
Namun ada paradoks besar di sini, meskipun ada komitmen ulang dari seluruh 164 anggota WTO untuk memperkuat sistem perdagangan multilateral berbasis aturan, solusi-solusi pragmatis seperti MPIA justru berpotensi mengonsolidasikan fragmentasi sistem dan menciptakan tatanan perdagangan birokrasi antara anggota yang mau terikat keputusan banding dan yang tidak.

Dengan kata lain, solusi sementara sedang perlahan menjadi solusi permanen. Dan ini bukan kabar baik untuk tatanan perdagangan global yang seharusnya berlaku sama bagi semua.
Mengapa Ini Penting buat Indonesia?
Di sinilah pertanyaan yang paling relevan buat kita. Indonesia adalah anggota WTO sejak 1995, dan sistem perdagangan multilateral adalah salah satu pilar utama strategi ekspor kita. Ketika sistem itu melemah, eksportir Indonesia dari produsen nikel hingga petani sawit akan kehilangan perlindungan hukum yang selama ini bisa diandalkan saat menghadapi kebijakan diskriminatif dari mitra dagang besar.
Contoh konkretnya yang bisa lihat ketika Uni Eropa menerapkan regulasi deforestasi yang berdampak pada ekspor sawit dan kayu Indonesia, mekanisme WTO yang berfungsi penuh adalah salah satu jalur gugatan yang tersedia. Namun dalam kondisi Appellate Body yang lumpuh dan MPIA yang belum mencakup semua pihak, kemampuan Indonesia untuk mendapatkan keadilan melalui jalur multilateral menjadi lebih terbatas.
Lebih dari itu, tren yang lebih besar perlu dicermati. Uni Eropa, AS, dan China, semuanya, semakin menggunakan kebijakan perdagangan unilateral Carbon Border Adjustment Mechanism, subsidi industri hijau, pembatasan ekspor teknologi yang secara teknis berada di zona abu-abu aturan WTO.
Kejadian ini memunculkan sebuah pertanyaan: Ketika wasit tidak berfungsi, siapa yang memastikan aturan main tetap berlaku?
Beribu-ribu Hari ke Depan: Reformis atau Pengganti?

Ada dua kubu besar dalam debat masa depan WTO. Kubu pertama yang diwakili EU bersama koalisi CPTPP mereka percaya bahwa sistem ini masih bisa diselamatkan melalui reformasi bertahap yang pragmatis.
Kubu kedua—yang semakin keras suaranya di kalangan akademisi dan diplomat—mulai mempertanyakan apakah WTO masih relevan atau sudah saatnya digantikan oleh arsitektur perdagangan yang lebih mencerminkan realitas multipolar dunia hari ini.
Yang jelas, kebuntuan di Yaoundé bukan sekadar kegagalan diplomatik satu konferensi. Ini adalah cermin dari krisis yang lebih dalam: sebuah tatanan perdagangan yang dibangun di atas asumsi-asumsi tahun 1990—tentang dominasi Barat, tentang liberalisasi sebagai tujuan universal, tentang kepercayaan pada institusi multilateral yang kini berhadapan dengan realitas geopolitik yang sudah fundamental berubah.
Uni Eropa mungkin adalah aktor yang paling gigih mempertahankan api multilateralisme itu. Bahkan, Brussel pun kini bermain di dua meja sekaligus: di satu tangan memegang proposal reformasi WTO, tangan lain menandatangani perjanjian bilateral dengan Mercosur, Selandia Baru, dan berbagai negara lain. Bukan karena munafik, melainkan karena pragmatisme adalah satu-satunya cara bertahan di sistem yang sedang dalam transisi tanpa peta.
Indonesia sendiri perlu membaca dinamika ini dengan jernih. Tidak untuk memilih kubu, tetapi untuk memastikan bahwa kepentingan kita tidak tertinggal di tengah pergulatan antara para raksasa yang sedang mendefinisikan ulang aturan main perdagangan dunia.