News Berita

Wamendagri Bima Arya Hormati Penghentian Kasus Hukum Wawalkot Bandung Erwin

Wamendagri Bima Arya Hormati Penghentian Kasus Hukum Wawalkot Bandung Erwin #newsupdate #update #news #text

Wamendagri Bima Arya Hormati Penghentian Kasus Hukum Wawalkot Bandung Erwin
Wamendagri Bima Arya tantang Pemda Jambi buktikan keberhasilan inovasi daerah lewat angka penurunan kemiskinan, Selasa (2/6/2026). Foto: Dok. Kemendagri
Wamendagri Bima Arya tantang Pemda Jambi buktikan keberhasilan inovasi daerah lewat angka penurunan kemiskinan, Selasa (2/6/2026). Foto: Dok. Kemendagri

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, merespons terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan pemerasan yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Bandung telah menghentikan penanganan perkara tersebut melalui SP3. Dengan terbitnya SP3 itu, status tersangka Erwin dan pihak terkait dalam perkara tersebut dinyatakan gugur, meski perkara masih dimungkinkan untuk dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru di kemudian hari.

Menanggapi hal tersebut, Bima Arya menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Tentunya proses hukum pasti kami hormati ya,” ujar Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah masih akan mempelajari perkembangan lebih lanjut, termasuk terkait status jabatan Wakil Wali Kota Bandung pasca-SP3.

“Kami pelajari dulu ya, kami pelajari seperti apa,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung Erwin sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga pada 9 Desember 2025.

Keduanya diduga bersama-sama melakukan pemerasan dengan meminta paket pekerjaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Affandi saat ditemui usai acara di Hotel Horison Bandung, Selasa (26/8/2025). Foto: Linda Lestari/kumparan
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Affandi saat ditemui usai acara di Hotel Horison Bandung, Selasa (26/8/2025). Foto: Linda Lestari/kumparan

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan SP3 diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan selama enam bulan, termasuk kajian mendalam serta penyesuaian dengan ketentuan KUHAP yang baru.

“Selama enam bulan tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan pasca-penetapan tersangka. Kami juga melakukan penyesuaian dengan ketentuan KUHAP yang baru serta melakukan kajian secara mendalam,” kata Abun.

Ia juga menyebut terdapat sejumlah fakta dan informasi baru yang menjadi pertimbangan, termasuk terkait sumbangan-sumbangan pada masa kampanye.

“Terakhir pada 22 Mei lalu kami mengambil sikap bahwa perkara ini belum layak untuk dilimpahkan ke persidangan,” ujarnya.

Abun menegaskan bahwa penghentian perkara tersebut tidak bersifat mutlak dan dapat dibuka kembali jika ditemukan bukti baru di kemudian hari.

Buka sumber asli