Waketum Golkar Dukung Usulan KPK Batasi Uang Kartal di Sistem Politik
Waketum Golkar Dukung Usulan KPK Batasi Uang Kartal di Sistem Politik #newsupdate #update #news #text

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan dukungan penuh terhadap rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait wacana pembatasan penggunaan uang kartal dalam penyelenggaraan sistem politik dan pemilihan umum.
Dukungan tersebut disampaikannya sebagai langkah strategis untuk memberantas praktik korupsi seiring dengan bergulirnya wacana revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
"Ya tentu kita harus lihat dulu ya konsepnya. Kalau itu menjadi bagian untuk mendorong peluang untuk terjadinya penyimpangan, terus kemudian potensi yang besar untuk kita menghalangi praktik-praktik korupsi untuk membuat pemerintahan dan seluruh masyarakat Indonesia ini menjalankan dengan pemerintahan yang bersih segala macam, ya saya kira patut untuk kita dukung untuk mengusulkan undang-undang itu," tegas Ahmad Doli usai menemui JK di Jakarta, Senin (27/4).
Doli menyambut baik ide-ide pemberantasan korupsi politik dari lembaga antirasuah tersebut tanpa mempermasalahkan dari mana asal usulannya. Menurutnya, rekomendasi KPK sangat progresif dan penting untuk memperkuat institusi-institusi penyelenggara pemerintahan di masa depan.
"Nah apa yang direkomendasikan oleh KPK itu menurut saya secara umum sangat bagus, sangat progresif untuk pembangunan politik dan demokrasi Indonesia, ya," ungkapnya.

Doli juga menekankan bahwa reformasi sistem politik tidak akan cukup jika hanya merevisi UU Pemilu. Ia setuju dengan usulan KPK agar perbaikan ini dilakukan secara komprehensif dengan menyentuh beberapa undang-undang sekaligus.
"Bahkan yang lebih bagus lagi adalah rekomendasinya supaya ini dibahas di dalam revisi empat undang-undang kan? Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Partai Politik," katanya.
"Nah yang terakhir baru yang keempat kan Undang-Undang tentang uang kartal. Ini kan menurut saya bagus idenya dari KPK itu," pungkas Doli.
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan sejumlah hasil kajian dan rekomendasi terkait perbaikan sistem politik di Indonesia untuk dimasukkan ke dalam revisi UU Pemilu.
Beberapa poin krusial yang disorot oleh KPK meliputi pengaturan masa jabatan ketua umum partai politik, transparansi pengelolaan bantuan keuangan partai politik, penguatan proses kaderisasi, hingga dorongan untuk membatasi transaksi uang kartal demi menekan angka korupsi di sektor politik.
Uang kartal kata lain dari money politics. Uang kartal merupakan uang dalam jumlah besar yang dipakai oleh tokoh politik untuk mempengaruhi pemilih.