Viral Ajakan Google Meet untuk Gerebek Narkoba, Polda Metro Pastikan Penipuan
Polda Metro Jaya memastikan ajakan Google Meet dengan dalih penggerebekan kasus narkoba merupakan modus penipuan. Polisi mengimbau masyarakat tidak mengikuti arahan pelaku. #newsupdate #update #news

Polda Metro Jaya merespons ramai ajakan mengikuti Google Meet dengan dalih akan menggerebek kasus narkoba merupakan modus penipuan.
Mereka menegaskan, tidak pernah melakukan penyelidikan, penangkapan, maupun penggeledahan melalui panggilan virtual.
Ajakan ini viral dari unggahan di media sosial. Dalam unggahan tersebut, seorang pengguna mengaku diminta mengikuti Google Meet oleh pihak yang mengatasnamakan penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait rencana penggeledahan kasus narkoba.
“Berdasarkan modus yang disampaikan, pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian tersebut merupakan pelaku penipuan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (17/7).

Budi menegaskan kepolisian tidak pernah melakukan proses penyelidikan, penangkapan, maupun penggeledahan melalui Google Meet. Polisi juga tidak pernah meminta masyarakat memindai kode QR atau memberikan data perbankan dalam penanganan suatu perkara.
“Kepolisian tidak melakukan proses penyelidikan, penangkapan, maupun penggeledahan melalui Google Meet, terlebih dengan meminta korban memindai kode QR atau memberikan data perbankan,” ungkap Budi.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak mengikuti arahan dari pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian melalui sambungan virtual. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi maupun melakukan transaksi keuangan atas permintaan pihak tersebut.
“Masyarakat diimbau tidak mengikuti arahan pelaku serta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, maupun melakukan transfer uang,” tutur Budi.

Ia meminta masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Kepolisian 110.
“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Kepolisian 110 agar dapat ditindaklanjuti,” imbuhnya.