News Berita

UU PPRT Disahkan, Jam Kerja hingga Upah PRT Kini Diatur Negara

Wamenaker Afriansyah Noor mengatakan besaran upah pekerja rumah tangga ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

UU PPRT Disahkan, Jam Kerja hingga Upah PRT Kini Diatur Negara

Wamenaker Afriansyah Noor mengatakan besaran upah pekerja rumah tangga ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

Buka sumber asli