UU PPRT Disahkan, Jam Kerja hingga Upah PRT Kini Diatur Negara
Wamenaker Afriansyah Noor mengatakan besaran upah pekerja rumah tangga ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
Wamenaker Afriansyah Noor mengatakan besaran upah pekerja rumah tangga ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.