Usai Ramai Diprotes, Kemenkeu Ungkap 95% Klaim JHT Bebas Pajak
Kemenkeu menjelaskan bahwa pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak selalu dikenakan PPh. Insentif 0% untuk pencairan hingga Rp 50 juta.

Kemenkeu menjelaskan bahwa pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak selalu dikenakan PPh. Insentif 0% untuk pencairan hingga Rp 50 juta.