News Berita

Undang-Undang PRT Disahkan: Mengakhiri Invisibilitas, Menguji Keseriusan Negara

Disahkannnya UU PRT , apakah hukum benar-benar digunakan sebagai alat emansipasi, atau sekadar simbol legitimasi? Apakah negara berani masuk ke ruang privat untuk melindungi? #userstory

Undang-Undang PRT Disahkan: Mengakhiri Invisibilitas, Menguji Keseriusan Negara
Suasana Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) . Foto: Kumparan.com
Suasana Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) . Foto: Kumparan.com

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) menandai pergeseran penting dalam politik hukum Indonesia, dari pembiaran terhadap sektor domestik menuju pengakuan formal atas relasi kerja yang selama ini diselubungi retorika “kekeluargaan”. Pengakuan normatif ini belum tentu identik dengan perlindungan efektif. Justru di titik inilah, UU PRT harus diuji baik dari sisi desain normatif maupun kesiapan institusional negara.

Selama puluhan tahun, pekerja rumah tangga (PRT) hidup dalam legal vacuum. Mereka bekerja dalam relasi subordinasi yang nyata—ada perintah, ada pekerjaan, ada upah—namun tidak diakui secara eksplisit dalam rezim Undang-Undang Ketenagakerjaan. Akibatnya, standar minimum seperti jam kerja, upah layak, cuti, hingga jaminan sosial menjadi sangat bergantung pada “itikad baik” pemberi kerja. Dalam perspektif hukum, kondisi ini merupakan bentuk structural injustice yang dilembagakan melalui absennya regulasi.

Di sinilah UU PRT bekerja sebagai instrumen korektif. Ia tidak sekadar menambah norma baru, tetapi melakukan redefinisi terhadap apa yang disebut sebagai “pekerja” dalam sistem hukum nasional. Ini penting, karena hukum selama ini bias terhadap sektor formal, sementara kerja-kerja domestik yang mayoritas dilakukan oleh perempuan—dipinggirkan. Dengan demikian, UU PRT juga memiliki dimensi gender justice yang kuat.

Jika dibaca melalui kerangka teori keadilan sebagai fairness dari John Rawls, negara berkewajiban mengatur struktur sosial sedemikian rupa agar menguntungkan kelompok paling rentan. PRT jelas termasuk dalam kategori ini. Namun, Rawls juga menekankan pentingnya fair equality of opportunity. Pertanyaannya: apakah UU PRT hanya memberikan perlindungan minimal, atau juga membuka akses PRT terhadap mobilitas sosial, pendidikan, dan peningkatan kapasitas? Tanpa dimensi ini, keadilan yang dihasilkan berisiko bersifat dangkal.

Lebih tajam lagi, analisis dapat diperluas dengan pendekatan legal pluralism. Relasi kerja PRT tidak hanya diatur oleh hukum negara, tetapi juga oleh norma sosial, adat, dan relasi kuasa dalam rumah tangga. Dalam banyak kasus, pelanggaran terhadap PRT seperti kekerasan, penahanan upah, atau pembatasan kebebasan tidak dilaporkan karena dianggap “aib keluarga”. Ini menunjukkan bahwa efektivitas UU PRT akan sangat bergantung pada kemampuannya menembus ruang privat yang selama ini relatif kebal dari intervensi hukum.

Di sisi lain, dari perspektif teori hukum kritis (critical legal studies), UU PRT dapat dilihat sebagai upaya negara merespons tekanan sosial tanpa secara radikal mengubah struktur relasi kuasa. Ada risiko bahwa regulasi ini justru menjadi legitimizing tool—memberikan kesan perlindungan, tetapi tetap membiarkan ketimpangan struktural berlangsung. Misalnya, jika standar upah atau jam kerja ditetapkan terlalu fleksibel demi “akomodasi budaya”, maka hukum justru mengabadikan eksploitasi dalam bentuk yang lebih halus.

Undang-Undang PRT, Negara, dan Implementasi

Secara konstitusional, UU PRT seharusnya menjadi manifestasi konkret dari Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Namun, jaminan konstitusi ini hanya akan bermakna jika ditopang oleh mekanisme penegakan yang efektif. Tanpa itu, kita hanya mengulang problem klasik: normative inflation, enforcement deficit.

Dalam pandangan saya, pengesahan UU PRT memang patut diapresiasi sebagai langkah progresif negara, tetapi apresiasi tersebut tidak boleh berubah menjadi euforia yang meninabobokan. Justru sebaliknya, UU ini harus ditempatkan sebagai alat uji terhadap keberpihakan negara yang sesungguhnya. Negara tidak cukup hanya hadir dalam bentuk regulasi, tetapi harus memastikan bahwa relasi kuasa yang timpang antara pemberi kerja dan PRT benar-benar direkonstruksi.

Saya melihat bahwa persoalan utama bukan semata ketiadaan hukum, melainkan kegagalan negara selama ini dalam menembus ruang domestik sebagai locus pelanggaran. Oleh karena itu, UU PRT harus berani melampaui pendekatan formalistik. Negara harus mengambil posisi aktif bahkan intervensif ketika hak-hak dasar PRT dilanggar, meskipun itu terjadi di ruang privat. Jika tidak, maka kita hanya memindahkan ketidakadilan dari ruang gelap menuju ruang yang “diatur”, tetapi tetap tidak adil.

Lebih jauh, saya berpandangan bahwa keberhasilan UU PRT akan sangat ditentukan oleh keberanian politik (political will) pemerintah dan konsistensi penegakan hukum. Tanpa itu, UU ini berisiko menjadi simbol moral semata baik di atas kertas, tetapi lemah dalam praktik. Dalam konteks ini, hukum harus dipahami bukan hanya sebagai norma, tetapi sebagai instrumen transformasi sosial yang mampu mengoreksi ketimpangan struktural yang telah lama dibiarkan.

Masalah implementasi menjadi titik paling krusial. Pertama, pengawasan. Berbeda dengan sektor formal, ruang kerja PRT berada di ranah domestik yang sulit dijangkau oleh pengawas ketenagakerjaan. Negara perlu merancang model pengawasan yang adaptif misalnya melalui sistem registrasi, pelibatan pemerintah daerah, hingga mekanisme komunitas.

Kedua, akses keadilan. Banyak PRT tidak memiliki kapasitas atau keberanian untuk melapor. Oleh karena itu, UU PRT harus diikuti dengan penyediaan bantuan hukum, mekanisme pengaduan yang sederhana, dan perlindungan saksi. Tanpa ini, norma hukum hanya akan menjadi teks tanpa subjek.

Ketiga, harmonisasi regulasi. UU PRT tidak boleh berdiri sendiri. Ia harus terintegrasi dengan sistem jaminan sosial, hukum pidana (terkait kekerasan), serta kebijakan perlindungan perempuan dan anak. Tanpa integrasi, akan muncul fragmentasi hukum yang justru melemahkan perlindungan.

Keempat, perubahan paradigma. Hukum tidak bekerja dalam ruang hampa. Selama masyarakat masih melihat PRT sebagai “pembantu” alih-alih pekerja, maka pelanggaran akan terus dinormalisasi. Di sinilah pentingnya pendekatan kultural melalui edukasi publik.

Dalam konteks global, pengesahan UU PRT juga dapat dibaca sebagai langkah menuju standar internasional, seperti prinsip-prinsip dalam ILO Convention No. 189. Namun, adopsi norma internasional tanpa internalisasi yang serius hanya akan menghasilkan compliance on paper.

Pada akhirnya, UU PRT adalah ujian bagi negara hukum Indonesia. Apakah hukum benar-benar digunakan sebagai alat emansipasi, atau sekadar simbol legitimasi? Apakah negara berani masuk ke ruang privat untuk melindungi yang lemah, atau tetap tunduk pada kompromi budaya yang mempertahankan ketimpangan?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan apakah UU PRT menjadi tonggak keadilan sosial atau hanya catatan panjang dalam daftar regulasi yang gagal diimplementasikan.

Buka sumber asli