Ubah Sawah Dilindungi Jadi Tambak Udang, Pria asal Batang Jadi Tersangka
Ubah Sawah Dilindungi Jadi Tambak Udang, Pria asal Batang Jadi Tersangka #newsupdate #update #news #text

Seorang warga Kabupaten Batang berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengubah sawah berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi tambak udang.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambak udang di tengah lahan pertanian di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
"Kami lalu menindaklanjuti informasi tersebut dan petugas menemukan adanya aktivitas budidaya tambak udang vannamei air payau di tengah lahan pertanian yang produktif," ujar Djoko dalam jumpa pers, Rabu (10/6).
Selain itu, di tambak dengan luas 7 hektare tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung seperti gudang, kantor dan instalasi kincir air (paddle wheel).
"Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha didapatkan keterangan bahwa bidang tanah tersebut dibeli oleh pelaku dan kemudian diubah menjadi tambak udang," jelas dia.
Padahal, lanjut Djoko, sawah yang diubah tersebut berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Sehingga tidak boleh dialihfungsikan.
"Berdasarkan bukti dokumentasi foto satelit yang ditunjukkan polisi, pada tahun 2020 lokasi tersebut masih berupa hamparan lahan pertanian hijau, namun pada tahun 2025 hampir seluruhnya telah berubah menjadi petak-petak tambak udang," ungkap Djoko.

Ia juga mengungkap, sebetulnya tersangka memang memiliki izin usaha tambak namun bukan di titik sawah yang menjadi lokasi tambak saat ini.
"Pelaku sebenarnya mengantongi izin usaha, namun dalam pelaksanaannya, koordinat lokasi tambak digeser dan melebihi batas yang ditentukan sehingga mencakup dan merusak zona sawah yang dilindungi. Area tersebut mencakup Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 6,88 hektare dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektare," imbuh dia.
Usaha tambak udang ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dengan omzet keuntungan mencapai miliaran rupiah per tahun. Pelaku mengaku hasil panen udang vannamei tersebut dijual untuk pasar lokal.
"Pelaku juga diketahui tidak pernah membayar pajak. Selain itu negara harus menanggung dampak kerugian lingkungan untuk memulihkan kembali karakteristik tanah yang sudah terkontaminasi air payau ke fungsi semula dengan nilai mencapai Rp32 miliar," tegas Djoko.
Ancam Ketahanan Pangan

Sementara itu, Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jateng Prasetyo Nugroho menambahkan, aktivitas alih fungsi lahan pertanian ini mengakibatkan berkurangnya lahan sawah produktif di Kabupaten Batang.
"Ini akan berimplikasi langsung pada Program Asta Cita Presiden yang berfokus pada swasembada pangan. Berkurangnya lahan produktif mengancam ketersediaan bahan pangan di Jawa Tengah dan memicu ketergantungan pada impor," tegas Prasetyo.
Dinas Pertanian Provinsi Jateng pun pun siap berkolaborasi dengan kepolisian untuk memperketat pengawasan terhadap segala bentuk aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B.
"Jika alih fungsi lahan seperti ini terus dibiarkan tanpa kendali, ekosistem lingkungan akan rusak dan terjadi kehilangan keanekaragaman hayati yang merugikan masyarakat luas," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, serta Pasal 70 ayat (1) jo Pasal 61 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.