News Berita

Tongkrongan Mahasiswa dan Budaya yang Diam-Diam Melahirkan Kekerasan Seksual

Mahasiswa tahu apa itu kekerasan seksual. Namun, pengetahuan tersebut masih berhenti pada bentuk yang kasat mata, sementara kekerasan seksual lainnya terus dinormalisasi dan menjadi budaya.

Tongkrongan Mahasiswa dan Budaya yang Diam-Diam Melahirkan Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga.  Foto: Shutterstock
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. Foto: Shutterstock

Selama beberapa tahun terakhir, kekerasan seksual menjadi isu yang hangat dibicarakan di berbagai sudut kampus. Setiap institusi hingga organisasi berlomba-lomba melayangkan pernyataan sikap, kajian, hingga regulasi mengenai inklusivitas dan ruang aman untuk mengutuk tindakan yang tidak mengamini fungsi kampus sebagai ruang bebas kekerasan tersebut.

Namun, di balik itu semua, sebuah ironi hadir pada budaya mahasiswa yang tidak sejalan dengan pernyataan yang diagung-agungkan: normalisasi perilaku kekerasan seksual tidak kasat mata yang tanpa disadari menjadi gerbang bagi tindakan amoral yang mereka tentang.

Rape Culture Pyramid dan Mispersepsi mengenai Kekerasan Seksual

Selama ini, ketika membicarakan kekerasan seksual, hal tersebut kerap didefinisikan secara sempit dan hanya mempersepsikannya sebagai bentuk pelecehan fisik, perkosaan, atau tindakan yang dapat dibuktikan secara kasat mata. Padahal, definisi tersebut merupakan suatu kekeliruan sebab kekerasan seksual hadir dalam bentuk yang beragam.

11th Principle: Consent! menyusun konsep rape culture pyramid atau piramida budaya perkosaan yang membagi kekerasan seksual ke dalam empat tahap. Pada tingkat paling dasar, terdapat tahap normalization atau normalisasi, yakni berbagai perilaku yang sering dianggap sebagai hal biasa, seperti rape jokes atau candaan tentang perkosaan, komentar seksis, serta setereotipe gender yang merendahkan perempuan.

Karena dianggap lumrah dan tidak berbahaya, perilaku-perilaku tersebut kerap luput dari kritik. Padahal, normalisasi ini menjadi fondasi yang membuat tindakan bermuatan kekerasan seksual lebih mudah diterima dalam lingkungan sosial.

Ilustrasi Rape Culture Pyramid (sumber: 11th Principle: Consent!)
Ilustrasi Rape Culture Pyramid (sumber: 11th Principle: Consent!)

Ketika perilaku tersebut terus dibiarkan, kekerasan seksual dapat berkembang ke tahap degradation atau merendahkan, seperti cat calling, merekam seseorang tanpa persetujuan, hingga penguntitan, yang menunjukkan pelanggaran terhadap privasi dan martabat individu.

Tahap selanjutnya adalah removal of autonomy atau penghilangan otonomi, yakni tahapan ketika pelaku mulai mengabaikan kehendak korban melalui manipulasi seksual, tekanan untuk memberikan persetujuan, atau pelanggaran terhadap batasan yang telah disepakati. Puncak piramida berada pada tahap assault atau kekerasan paling nyata, seperti perkosaan dan femisida yang menjadi bentuk paling ekstrem dari kekerasan seksual.

Piramida ini menekankan bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi dalam bentuk kasat mata yang dapat meninggalkan bekas fisik, tetapi juga dalam bentuk kecil yang kerap luput dari kesadaran dan sudah dianggap wajar dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, kekerasan seksual tidak muncul dari ruang hampa, tetapi dari serangkaian praktik dan sikap yang secara perlahan menormalisasi budaya perkosaan. Berbagai tindakan sepele tersebut kemudian menjadi gerbang bagi kekerasan seksual yang lebih ekstrem.

Kesadaran mahasiswa umumnya baru bekerja pada lapisan paling puncak: kekerasan seksual yang kasat mata, seperti perkosaan dan femisida. Sementara itu, tiga lapisan di bawahnya, yang justru menjadi tanah subur bagi lapisan paling ekstrem, terus berkembang tanpa dipertimbangkan sebagai masalah serius.

Tongkrongan yang Tanpa Disadari menjadi Ruang Reproduksi Kekerasan Seksual

Dalam ekosistem kampus, piramida budaya perkosaan menjadi bagian yang sukar dipisahkan dari budaya tongkrongan. Ada terlalu banyak kebiasaan di sudut-sudut tongkrongan yang terlalu nyaman dalam mengobjektifikasi tubuh perempuan dan mewajarkannya dengan dalih candaan.

Contoh budaya perkosaan yang banyak terjadi di lingkungan kampus adalah pelecehan verbal. Hal ini kerap dilontarkan dalam berbagai bentuk, mulai dari rape jokes, komentar seksis, atau penggunaan slang seperti tobrut, nasi KFC, logo Tesla, dan istilah lainnya yang mengobjektifikasi perempuan. Sayangnya, praktik-praktik tersebut acap dianggap sebagai lelucon biasa hingga luput dari perhatian.

Selain itu, budaya bonding atau akrab di kalangan mahasiswa juga menjadi salah satu faktor yang memperparah eksistensi piramida budaya perkosaan. Mahasiswa kerap didorong untuk berbaur dan dekat dengan rekan-rekannya demi membangun solidaritas. Hal ini sebenarnya bukan sebuah kesalahan. Namun, dalam prosesnya, mereka kerap kali menghalalkan berbagai cara untuk saling mengakrabkan diri, salah satunya melalui candaan yang tidak mengenal batas dan sering kali tergolong ke dalam piramida budaya perkosaan.

Hal tersebut dapat terjadi karena tongkrongan mahasiswa kerap menyepelekan consent atau batasan pribadi dengan alasan bahwa semua yang terlibat adalah teman. Akibatnya, batasan-batasan dalam pertemanan menjadi kabur karena mereka merasa aman untuk melakukan kekerasan yang dibungkus dengan candaan. Lingkungan kampus pun perlahan membentuk ruang yang permisif terhadap kekerasan seksual karena perilaku semacam itu tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang keliru.

Inilah ironi yang paling menyakitkan: mahasiswa yang dengan lantang mengutuk perkosaan bisa jadi adalah orang yang sama yang tertawa paling keras pada candaan seksis di meja tongkrongan. Mereka tidak menganggapnya sebagai bentuk kekerasan seksual karena hanya mempersepsikan kekerasan seksual sebagai sesuatu yang kasat mata dan berada pada puncak piramida.

Padahal, candaan seksis, objektifikasi tubuh, dan pengabaian terhadap batasan pribadi menjadi fondasi yang terus mereproduksi kekerasan seksual dalam kehidupan sehari-hari.

Sistem yang Tidak Berpihak pada Korban

Untuk menyikapi kasus kekerasan seksual yang menjamur di lingkungan kampus, pemerintah mewajibkan seluruh perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021. Sebagai perwujudan dari regulasi ini, banyak organisasi mahasiswa yang turut serta membentuk tim khusus penanganan kasus kekerasan seksual.

Walaupun progresif, pembentukan tim penanganan kasus kekerasan seksual di tingkat organisasi kerap menimbulkan polemik baru. Keberadaan tim atau satuan tugas tidak serta-merta menjamin hadirnya ruang aman bagi korban. Dalam praktiknya, masih banyak pihak yang terlibat dalam penanganan kasus belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai perspektif korban dan advokasi berbasis gender.

Akibatnya, korban yang datang untuk mencari bantuan justru harus menghadapi narasi victim blaming yang meragukan aktualitas dari kasus yang menimpa mereka, seperti mempertanyakan kronologi, keputusan pribadi, atau alasan mengapa ia baru berani melapor setelah sekian lama.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kesadaran mengenai kekerasan seksual belum selalu diikuti dengan kemampuan untuk meresponsnya secara tepat. Banyak orang memahami bahwa kekerasan seksual merupakan tindakan yang salah, tetapi belum memahami bagaimana trauma bekerja dan mengapa korban seringkali membutuhkan waktu panjang sebelum memutuskan untuk berbicara. Ketika respons yang diberikan masih dipenuhi kecurigaan dan pertanyaan yang menyudutkan, proses pelaporan dapat berubah menjadi pengalaman yang kembali melukai korban.

Persoalan menjadi semakin rumit ketika pihak yang bertanggung jawab menangani kasus memiliki relasi dekat dengan pelaku atau bahkan menjadi pelaku itu sendiri. Dalam situasi seperti ini, korban tidak hanya berhadapan dengan dampak kekerasan yang dialaminya, tetapi juga dengan sistem yang belum sepenuhnya berpihak pada mereka.

Oleh karena itu, pembentukan tim penanganan kasus seharusnya tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban organisasi. Hal terpenting adalah memastikan bahwa orang-orang di dalamnya memiliki rekam jejak yang baik, pemahaman mengenai isu gender, serta kemampuan memberikan pendampingan yang berperspektif korban.

Status Kampus sebagai Ruang Aman merupakan Tanggung Jawab Bersama

Pada akhirnya, kekerasan seksual, di mana pun itu, merupakan fenomena gunung es. Artinya, kasus yang muncul di permukaan hanya sebagian kecil dari fakta yang ada di lapangan. Situasi ini menjadi alarm bahwa ruang pendidikan belum sepenuhnya aman dari berbagai bentuk kekerasan seksual.

Bukan ketidaktahuan yang jadi akar masalah isu kekerasan seksual di lingkungan kampus, melainkan kesadaran yang setengah jalan: mahasiswa mengenal kekerasan seksual yang kasat mata, sementara bentuk kekerasan lain yang dianggap sepele terus diwariskan dari satu tongkrongan ke tongkrongan berikutnya. Selama normalisasi tersebut masih menjadi bagian yang diinternalisasi secara konstan pada ekosistem kampus, cita-cita kampus sebagai ruang aman hanya akan menjadi angan.

Membangun kampus yang aman bukan hanya soal menghadirkan regulasi atau membentuk satuan tugas, melainkan juga tentang membongkar budaya yang selama ini memelihara kekerasan seksual. Tanpa upaya tersebut, kampus hanya akan sibuk menangani dampaknya tanpa pernah menyentuh akar masalah yang membuat kekerasan seksual terus berulang.

Buka sumber asli