Tersangka Kasus Korupsi Rp 242 M Nangis Saat Ditahan
Kejaksaan Negeri menetapkan Ketua DPRD Magetan Suratno sebagai tersangka korupsi dana hibah pokok pikiran tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp 242 miliar.

Kejaksaan Negeri menetapkan Ketua DPRD Magetan Suratno sebagai tersangka korupsi dana hibah pokok pikiran tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp 242 miliar.