Taufik Tersangka Penyekap-Penyiksa Pacar Masuk DPO, Polisi Kerahkan Tim Khusus
Taufik Tersangka Penyekap dan Penyiksa Pacar Masuk DPO, Polisi Kerahkan Tim Khusus #newsupdate #update #news #text

Polda Jawa Barat menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Taufik Hidayat (30). Pria tersebut merupakan tersangka penyekapan dan penyiksaan terhadap pacarnya, wanita berinisial YTR (29), di kamar kos di Bandung selama 3 tahun.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya DPO ini diharapkan masyarakat yang mengetahui informasi terkait tersangka segera melapor kepada polisi.
"Kita sudah menerbitkan daftar pencarian orang. Dengan ini kami akan mengharapkan bantuan dari masyarakat seluruhnya yang bila melihat informasi yang tadi kami sudah sebarkan, mengetahui, bertemu dan segera untuk dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian Jawa Barat, dan khususnya Polda Jabar untuk dapat menginformasikan keberadaannya," kata Rudi kepada wartawan, Selasa (23/6).
Rudi menyampaikan, pihaknya saat ini masih fokus memburu tersangka.
Bentuk Tim Khusus
Jajaran di Polda Jabar juga dikerahkan untuk mencari Taufik yang dimungkinkan terlibat dalam kasus hukum lainnya.
"Ini tim sudah dibentuk semuanya, tim yang bergerak dalam dugaan narkoba, kami buat tim untuk mendeteksi, menelusuri potensi untuk keterlibatan pelaku di narkoba, menelusuri potensi untuk keterlibatan pelaku di narkoba," kata Rudi.
"Siber kami juga untuk mendalami di bidang siber, kriminal umum, kriminal khusus dan pekerjaan segala macamnya, karena yang menjadi pelaku ini adalah yang mungkin sekarang mantan debt collector," imbuhnya.

Selain itu, kata Rudi, polisi juga menelusuri seluruh rekam jejak pekerjaan terduga pelaku yang diduga pernah bekerja sebagai debt collector.
"Ada beberapa perusahaan yang sudah kita ketahui, tentunya akan kita mintai keterangan, kita cari informasi berkaitan dengan kejahatan dan perilaku yang bersangkutan," kata dia.
Lacak Aktivitas Taufik di Medsos
Tak hanya itu, Polda Jabar juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melacak aktivitas media sosial guna mencari informasi terkait pelaku.
"Tentunya kalau operasional dengan Bareskrim Polri, kita sudah lakukan. Kita bekerja sama juga dengan pihak luar negeri. Itu di bidang siber Meta yang menguasai data di media sosial, itu kita melakukan kerja sama untuk bisa mendeteksi juga dari media sosial, sehingga bisa menunjukkan keberadaan yang bersangkutan," ujar dia.
Rudi mengatakan bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi para saksi dalam perkara ini.
"Jadi saksi sekarang sudah dalam perlindungan. Lembaga yang resmi, jadi tidak bisa ditemui, dan segala macem, dia sudah dalam perlindungan. Privacy-nya harus dijaga," ucapnya.