Tarif Jadi WNI Naik, Jalur Perkawinan Capai Rp 25 Juta
Pemerintah menaikkan tarif PNBP untuk permohonan WNI melalui perkawinan menjadi Rp 25 juta. Aturan baru berlaku mulai 1 Agustus 2026.

Pemerintah menaikkan tarif PNBP untuk permohonan WNI melalui perkawinan menjadi Rp 25 juta. Aturan baru berlaku mulai 1 Agustus 2026.