News Berita

Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 untuk Pembelian Rumah Pertama di DKI

Fasilitas akan diberikan secara otomatis kepada wajib pajak, tanpa perlu mengajukan permohonan terpisah untuk mendapatkan pengurangan BPHTB 50 persen.

Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 untuk Pembelian Rumah Pertama di DKI

Fasilitas akan diberikan secara otomatis kepada wajib pajak, tanpa perlu mengajukan permohonan terpisah untuk mendapatkan pengurangan BPHTB 50 persen.

Buka sumber asli