Staf Ahli Bupati Pandeglang Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas Meninggal Dunia
Staf Ahli Bupati Pandeglang Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas Meninggal Dunia #newsupdate #update #news #text

Ahmad Mursidi, staf ahli Bupati Pandeglang yang dilantik saat berstatus sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas meninggal dunia.
Kabar meninggalnya eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut disampaikan Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang melalui akun Instagram resminya.
"Segenap keluarga besar Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya: Ahmad Mursidi, SKM., MKM, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik," tulis akun @setda.pandeglang.
"Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah beliau, mengampuni segala dosa dan khilafnya, melapangkan alam kuburnya, menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya, serta memberikan kekuatan, kesabaran, dan keikhlasan kepada keluarga yang ditinggalkan," tulisnya.
Mursidi merupakan tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang di depan SDN Sukaratu 5 pada Kamis (30/4) lalu.

Proses pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani pada Selasa (26/5) di Pendopo Bupati. Selain Ahmad Mursidi, turut dilantik empat pejabat lainnya.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pandeglang, Abdul Latif, mengatakan proses rotasi jabatan yang dilakukan Pemkab Pandeglang telah mendapat persetujuan dari BKN.
Menurutnya, proses pengajuan rotasi jabatan dilakukan setelah insiden kecelakaan yang melibatkan Ahmad Mursidi terjadi.
"Kami tetap berkoordinasi dan meminta persetujuan ke BKN. Karena persyaratan untuk jabatan itu harus melalui persetujuan BKN terlebih dahulu," kata Latif, Sabtu (30/5) lalu.
"Setelah kecelakaan itu kami sudah minta arahan ke BKN terkait perpindahan atau rotasi jabatan ini," imbuhnya.
Meski begitu, Latif mengaku pihaknya baru mengetahui status Ahmad Mursidi sebagai tersangka kasus kecelakaan maut dari media lantaran tidak ada pemberitahuan dari pihak kepolisian.