SIM Digital Berlaku, Masih Perlu Bawa Kartu Fisik?
Penerapan SIM digital oleh Korlantas Polri membuat masyarakat lebih mudah, tapi apakah SIM fisik masih diperlukan? #kumparanOTO

Korlantas Polri sudah memberlakukan penerapan SIM digital di Indonesia. Kehadiran teknologi baru ini memberi fleksibilitas bagi pengendara. Lalu apakah masyarakat masih harus membawa SIM fisik?
Kepada kumparan, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, memastikan bahwa SIM digital sah digunakan saat berkendara. Pengemudi tetap dapat memenuhi kewajiban administrasi meski tidak membawa kartu fisik.
“Enggak perlu bawa SIM fisik, enggak apa-apa,” buka Wibowo kepada kumparan, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sebenarnya sudah sesuai dan diatur dalam undang-undang. Selain itu aturan tersebut juga mengikuti perkembangan zaman dan teknologi yang ada.

“Jadi gini, di Undang-undang Lalu Lintas tahun 2009 Pasal 85 itu dijelaskan bahwa SIM itu dapat berbentuk kartu fisik yang sekarang kita pegang ya, atau berbentuk lain. Arti atau bentuk lain ini adalah bentuk yang disesuaikan dengan kemajuan teknologi atau digital,” jelasnya.
Lebih rinci lagi begini bunyi aturannya: mengatur secara spesifik mengenai bentuk, masa berlaku, dan wilayah hukum dari Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Ketentuan ini mendasari legalitas pengemudi dan diatur dalam lima ayat berikut:
Ayat (1): SIM berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain
Ayat (2): SIM berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Ayat (3): SIM berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat (4): Berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral, SIM Indonesia dapat berlaku di negara lain, dan sebaliknya.
Ayat (5): Pemegang SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memperoleh SIM internasional.

Dengan dasar itu, SIM digital memiliki kekuatan hukum setara dengan versi fisik. Pengendara cukup menunjukkan salah satunya saat pemeriksaan, termasuk dalam razia di jalan.
“Artinya bahwa antara SIM fisik dan SIM digital ini memiliki kekuatan hukum yang sama. Kalau masyarakat mengemudikan kendaraan bermotor, tidak membawa SIM fisik, cukup menunjukkan SIM digital saja,” katanya.
Meski demikian, SIM digital saat ini masih berperan sebagai pelengkap. Tampilan dan datanya dibuat identik agar memudahkan proses verifikasi oleh petugas.
“SIM digital ini adalah mirroring atau pendamping dari SIM fisik. Formatnya akan sama persis dengan SIM fisik,” tutupnya.