Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ricuh, Pengacara Terdakwa Diteriaki
Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ricuh, Pengacara Terdakwa Diteriaki #newsupdate #update #news #text

Ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu yang awalnya hening berubah menjadi arena pelampiasan emosi pada Rabu (6/5/2026).
Sidang kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Paoman, Indramayu, Jawa Barat, yang terjadi akhir Agustus 2025 silam dengan terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan pecah saat agenda pemeriksaan saksi ahli forensik berlangsung.
Keduanya membantah keterlibatan mereka dan menuduh pihak lain, yakni Aman Yani, sebagai pelaku utama pembunuhan.
Ketegangan bermula saat pengacara terdakwa, Toni RM, tengah mendalami keterangan ahli forensik. Di tengah keheningan tersebut, sebuah teriakan melengking memecah suasana dari bangku pengunjung.
"Pembunuh tetap pembunuh!" teriak salah seorang pengunjung dengan suara bergetar menahan tangis.
Melihat situasi yang mulai tidak terkendali, Hakim Ketua Wimmi D. Simamata langsung mengetuk palu dengan keras.
"Sidang saya skors! Petugas, tolong keluarkan pengunjung yang berteriak. Harap tertib atau ruang sidang dikosongkan!" perintah hakim tegas.

Konfrontasi Terhadap Kuasa Hukum Terdakwa
Kericuhan justru meluas saat petugas keamanan mencoba menjalankan perintah hakim. Heri Reang, kuasa hukum keluarga korban, sempat menghalangi petugas dan meminta agar suara hati keluarga didengar.
Di saat yang sama, keluarga korban dan kerabat Aman Yani langsung berdiri dan mengarahkan telunjuk ke arah tim kuasa hukum terdakwa.
Suasana menjadi riuh dengan kutipan-kutipan kemarahan yang memenuhi ruangan:
"Aman Yani bukan pembunuhnya! Tidak melakukan itu! Jangan putar balikkan fakta!" teriak salah satu kerabat Aman Yani dengan nada tinggi.
"Jangan membela pembunuh! Punya hati nurani tidak? Korban ada lima orang masih saja dibela!" sahut pihak keluarga korban yang lain dari sudut ruangan berbeda.
Keluarga korban juga tampak tidak terima dengan strategi pembelaan yang dilakukan Toni RM. Mereka berteriak, "Seenaknya saja kamu mencari-cari kesalahan orang! Fokus pada apa yang mereka lakukan, jangan memutar balikkan keadaan!"
Meski sempat dilanjutkan setelah pengunjung dikeluarkan dan situasi mereda, sidang tidak bertahan lama. Majelis hakim memutuskan untuk menyudahi persidangan demi menjaga kondusivitas lingkungan pengadilan.
Hakim Ketua menyimpulkan bahwa sidang akan memasuki babak krusial pada tahun depan.
"Sidang hari ini ditutup. Perkara akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 13 Mei 2026, dengan agenda pembuktian dari terdakwa Priyo," ujar Wimmi D. Simamata menutup persidangan yang penuh ketegangan tersebut.

Sebelumnya, nama Aman Yani mencuat dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu, Jawa Barat. Ia dituduh oleh dua terdakwa yakni Priyo Bagus Setiawan (30) dan Ririn Rifanto (36) terlibat dalam kasus tersebut.
Priyo menyebut nama tersebut saat sidang dakwaan yang digelar pada Februari 2026. Sedangkan Ririn mengungkap nama Aman Yani usai persidangan pada Rabu (29/4).
Aman Yani merupakan paman Ririn. Keduanya sama-sama pernah bekerja dengan korban, Budi, di sebuah bank.
Namun, pihak keluarga Aman Yani merasa janggal oleh pernyataan terdakwa. Sebab Aman Yani sudah hilang kontak dengan keluarga sejak Maret 2016.