News Berita

Siapa Bos Judol Jaringan Internasional yang Digerebek Polisi di Jakbar?

Siapa Bos Judol Jaringan Internasional yang Digerebek Polisi di Jakbar? #newsupdate #update #news #text

Siapa Bos Judol Jaringan Internasional yang Digerebek Polisi di Jakbar?
Suasana di depan Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, lokasi penggerebekan jaringan judi online (judol) internasional, Sabtu (9/5/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan
Suasana di depan Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, lokasi penggerebekan jaringan judi online (judol) internasional, Sabtu (9/5/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih terus mendalami siapa sosok bos besar di balik sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Hal ini dilakukan setelah polisi berhasil mengamankan 321 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga mengendalikan sedikitnya 75 website perjudian aktif dalam penggerebekan pada Kamis (7/5).

"Bahwa sampai sekarang ini kita masih fokus untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku yang sementara ini kami tangkap. Namun, tetap kita berkomitmen untuk melakukan pengembangan sampai dengan ke atasnya," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Sabtu (9/5).

Wira menjelaskan, dari ratusan pelaku yang diringkus di lokasi, pihak kepolisian belum menemukan dalang utamanya. Status para pelaku yang diamankan saat ini diketahui masih berada di level pekerja.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra didampingi Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko memberikan keterangan terkait penggerebekan sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu (9/5). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra didampingi Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko memberikan keterangan terkait penggerebekan sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu (9/5). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Yang sekarang ini ada hanya taraf sebagai koordinator daripada masing-masing jenis pekerjaan yang mereka atau peran daripada mereka para pelaku ini," jelas Wira.

Terkait operasional di markas tersebut, Bareskrim Polri juga telah mengidentifikasi pembagian tugas yang sangat rapi di antara ratusan WNA tersebut. Mereka menjalankan bisnis haram ini dengan pembagian peran yang sangat spesifik guna menjaring korban.

"Kami ulangi bahwa ini bukan scamming ya, ini adalah pure perjudian online. Jadi mereka menawarkan, ada yang bagian telemarketing, ada yang bagian customer service, kemudian ada bagian accounting atau keuangan," papar Wira.

Wira menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada level pekerja saja, melainkan akan terus melacak jaringan ini hingga ke level tertinggi, termasuk pihak yang memfasilitasi kedatangan para pekerja asing tersebut.

"Mungkin akan kita kembangkan peran yang lain nantinya, termasuk nanti ke tingkat atasnya," pungkasnya.

Akibat perbuatannya mengelola bisnis perjudian internasional tersebut, ratusan WNA yang diamankan langsung dijerat dengan sanksi pidana berat. Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Buka sumber asli