News Berita

Setelah RUU Polri Disahkan DPR

Setelah RUU Polri Disahkan DPR #newsupdate #update #news #text

Setelah RUU Polri Disahkan DPR
Mensesneg Prasetyo Hadi (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) pada Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Mensesneg Prasetyo Hadi (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) pada Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (9/6). Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi Polri di tengah perkembangan teknologi, tantangan keamanan yang semakin kompleks, serta tuntutan peningkatan profesionalisme aparat kepolisian.

Dalam aturan baru tersebut, terdapat sejumlah perubahan penting, mulai dari penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, pengisian jabatan sipil oleh polisi aktif, afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen anggota Polri, hingga penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pemerintah menyebut revisi ini hanya membahas tujuh materi utama sehingga proses pembahasannya berlangsung relatif cepat.

8 Perubahan di UU Polri Baru: Batas Usia Pensiun-Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) telah disahkan menjadi Undang-Undang di Rapat Paripurna DPR, Selasa (9/6).

“Perkembangan lingkungan strategis, kemajuan teknologi informasi serta semakin kompleksnya tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat menuntut Polri untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kapasitas agar mampu mengakomodasi kebutuhan organisasi, penguatan profesionalisme sumber daya manusia serta peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Supratman pun membeberkan delapan substansi utama yang menjadi perubahan dalam UU Polri, sebagai berikut:

1. Penegasan tugas dan tanggung jawab Kapolri yang tidak hanya bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan dan pembinaan sumber daya manusia tapi juga terhadap ketersediaan sarana dan prasarana.

2. Penyesuaian kebutuhan tugas pokok yang dilaksanakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Mengakomodir ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyandang Disabilitas dalam pengangkatan menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Pemenuhan hak-hak anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Pengisian jabatan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 28A

(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

(2) Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan jabatan manajerial atau non-manajerial pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang:

a. Pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan masyarakat;

b. Penegakan hukum;

c. Perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

(3) Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud ayat 2, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden.

6. Batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 30 ayat (2)

a. Tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun.

b. Perwira pertama, perwira menengah dan perwira paling tinggi 60 tahun.

c. Khusus untuk perwira tinggi bintang empat usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden.

7. Penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

8. Penguatan Kompolnas disebut menjadi bagian dari upaya memperkuat mekanisme pengawasan dan peningkatan kualitas tata kelola institusi kepolisian

“Berdasarkan hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia dalam rapat paripurna yang terhormat ini dengan mengucapkan puji syukur kepada Allah Subhanahu wa ta'ala, Presiden menyatakan setuju terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkap Supratman.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan tanggapan pemerintah pada Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).  Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan tanggapan pemerintah pada Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU di Rapat Paripurna

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V 2025-2026, Selasa (9/6).

“Tiba saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pimpinan rapat paripurna DPR RI yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun menerima usulan perubahan yang disampaikan Habiburokhman.

“Setuju,” jawab peserta rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menerima berkas tanggapan pemerintah dari Menkum Supratman Andi Agtas (kiri) pada Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menerima berkas tanggapan pemerintah dari Menkum Supratman Andi Agtas (kiri) pada Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Wamenkum Ungkap Alasan RUU Polri Dibahas Cepat: Hanya 7 Materi Pembahasan

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menjelaskan alasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) berlangsung relatif cepat.

“Jadi satu hal ya, saya mau jelaskan dulu. Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7,” ungkap Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).

Ia merinci sejumlah poin utama yang menjadi pembahasan dalam revisi UU Polri, mulai dari tugas kepolisian hingga pengaturan rekrutmen dan penugasan anggota.

“Kemudian yang kedua, ini yang saya kira sangat menarik sekali bahwa dalam rekrutmen anggota Polri, itu ada afirmasi terhadap teman-teman kita. Saudara-Saudara kita penyandang disabilitas yang bisa direkrut sebagai anggota Polri berdasarkan keahlian khusus yang mereka miliki,” jelas Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).

Buka sumber asli