Selebram Kini Tak Lagi Nikmati Fasilitas Pajak Penghasilan 0,5 Persen
Pemerintah mengecualikan sejumlah penghasilan yang berasal dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, tercantum dalam Pasal 56 ayat (3) huruf a.
Pemerintah mengecualikan sejumlah penghasilan yang berasal dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, tercantum dalam Pasal 56 ayat (3) huruf a.