News Berita

Selebram Kini Tak Lagi Nikmati Fasilitas Pajak Penghasilan 0,5 Persen

Pemerintah mengecualikan sejumlah penghasilan yang berasal dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, tercantum dalam Pasal 56 ayat (3) huruf a.

Selebram Kini Tak Lagi Nikmati Fasilitas Pajak Penghasilan 0,5 Persen

Pemerintah mengecualikan sejumlah penghasilan yang berasal dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, tercantum dalam Pasal 56 ayat (3) huruf a.

Buka sumber asli