News Berita

Satu Lagi Tersangka Dijerat di Kasus Korupsi MBG

Satu Lagi Tersangka Dijerat di Kasus Korupsi MBG #newsupdate #update #news #text

Satu Lagi Tersangka Dijerat di Kasus Korupsi MBG
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock

Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertambah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka baru berinisial AYS yang merupakan pihak swasta.

"Tim penyidik menetapkan 1 orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, kepada wartawan, Kamis (11/6).

Syarief menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan pada Sabtu (6/6) lalu. Usai dijerat tersangka, AYS juga langsung ditahan.

Atas perbuatannya, AYS dijerat Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Tipikor atau Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP. Belum ada keterangan dari AYS soal kasus ini.

Peran Tersangka

Doorstop Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi (kanan) dan Direktur Penuntutan Jampidsus Ardito Muwardi (kiri), Kejagung, Jakarta, (11/6/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
Doorstop Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi (kanan) dan Direktur Penuntutan Jampidsus Ardito Muwardi (kiri), Kejagung, Jakarta, (11/6/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Dalam kasusnya, Syarief menjelaskan, AYS berperan sebagai pihak swasta yang diminta oleh Wakil Kepada BGN saat itu, Sony Sonjaya, untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.

Diduga, Sony secara melawan hukum telah memberikan akses kepada AYS dalam melaksanakan tugasnya. Yakni, dengan melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG.

"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG ya yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya. Dan saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup," beber Syarief.

"Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," tambahnya.

Penyidikan BGN

Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: DIYAH NASUTION/AFP
Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: DIYAH NASUTION/AFP

Penyidikan kasus ini dijalankan Kejagung sejak 29 Mei. Dari hasil penyidikan, Kejagung menjerat 3 pejabat BGN sebagai tersangka.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan DH SS dan LP, berdasarkan 2 alat bukti cukup, tim penyidik menetapkan DH (Dadan Hindayana), SS (Sonny Sonjaya), LP (Lodewyk Pusung) sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN 2025-2026," ucap pelaksana harian Kapuspenkum Kejagung Mochammad Jeffry, Rabu (3/6).

Ketiganya dijerat Pasal 603 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) atau Pasal 604 KUHP Baru, yang mengatur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara, menggantikan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

Ketiganya saat ini telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Modus Korupsi

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan modus kejahatan yang dilakukan oleh ketiganya.

Selain mengelola sejumlah yayasan yang tersebar di seluruh Indonesia, Dadan dkk juga melakukan markup pengadaan barang dan jasa yang tak sesuai ketentuan.

"Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ujar Syarief dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6).

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).  Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Berikut pengadaan barang dan jaksa yang tidak sesuai ketentuan dan di-markup oleh Dadan dkk:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Buka sumber asli