Satgas Setop 228 Pedagang Kripto Ilegal, Begini Modusnya
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal.