News Berita

Satgas Setop 228 Pedagang Kripto Ilegal, Begini Modusnya

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal.

Satgas Setop 228 Pedagang Kripto Ilegal, Begini Modusnya

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal.

Buka sumber asli