Satgas Pasti OJK Hentikan 27 Gadai dan 228 Pedagang Kripto Ilegal
Sebanyak 27 gadai ilegal dan 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal dihentikan.#bisnisupdate #update #bisnis #text

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK menindak perusahaan gadai swasta dan pedagang aset keuangan digital ilegal.
Sebanyak 27 gadai ilegal dan 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal dihentikan.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menjelaskan angka tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang April sampai Mei 2026.
“Aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat mengingat pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (23/6).
Penindakan itu sesuai amanat Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pada pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Sementara terkait 228 pedagang aset keuangan digital atau pedagang kripto ilegal, Hudiyanto menjelaskan capaian tersebut merupakan hasil penindakan Januari sampai Mei 2026.
Ia menjelaskan penindakan dilakukan karena semakin banyak pedagang kripto ilegal yang menawarkan aset kripto lewat berbagai media.
“Akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi. Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming ‘passive income’ tanpa risiko, tanpa disertai mekanisme perlindungan konsumen yang memadai,” ujarnya.
Adapun perdagangan kripto sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 di mana aturan itu menyebut bahwa Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto. Dengan begitu, perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK.