Sampaikah Kita pada Desentralisasi yang Hakiki?
Desentralisasi yang Indonesia laksanakan layak disebut “setengah hati”. Menyentuh ranah dekonsentrasi, tetapi mengabaikan devolusi. #userstory

Perbincangan terkait desentralisasi muncul akhir-akhir ini setelah banyaknya kebijakan pemerintah yang terkesan sentralistik. Namun, apakah kita sudah menyentuh maksud dari desentralisasi yang hakiki?
Negara kita Indonesia menganut sebuah kepercayaan dalam tata kelola pemerintahan hingga ke daerah dengan menerapkan sistem desentralisasi. Sistem ini muncul setelah jatuhnya rezim Soeharto yang identik dengan sentralisasi, sehingga momen titik balik ini acap kali dikenal sebagai "Big Bang Decentralization", puncak di mana bentuk pemerintahan negara ke daerah berbalik haluan dengan memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurus rumahnya masing-masing.
Tujuan dari perubahan haluan ini adalah sebagai refleksi terhadap bentuk pemerintahan yang sentralistik dan janji untuk mendekatkan pemerintah kepada publik dengan memberikan pelayanan maksimal agar nilai demokrasi terpatri pada setiap arah kebijakan.
Seiring berjalannya waktu, kita telah berada pada persimpangan jalan yang bisa memberikan refleksi akan lanskap tata kelola daerah yang sarat akan kontradiksi. Tanda tersebut muncul pada melejitnya sebuah daerah dengan potensi lokalnya, sedangkan di belahan Indonesia lain muncul ketimpangan yang kesusahan secara fiskal daerah.

Keadaan ini kemudian diperparah dengan ketidakmilikan sebuah rasa malu akan korupsi yang kian merajalela—yang tidak hanya dilakukan pemerintah tingkat pusat, tetapi juga hingga tingkat daerah terendah sekalipun. Realitas ini membawa kita pada sebuah pertanyaan penting yang memantik keadaan saat ini: Sampaikah kita pada hakikat desentralisasi yang hakiki?
Refleksi ini diacu pada diskursus akademik yang ditawarkan oleh Dennis Rondinelli. Beliau menuturkan bahwa desentralisasi bukanlah pembagian otonomi kepada daerah semata, melainkan dimulai dari dekonsentrasi dengan menggeser beban administratif ke setiap daerah, hingga devolusi, yakni penyerahan kekuasaan penuh urusan politik dan finansial kepada otoritas lokal.
Bila mempertanyakan hakikat desentralisasi, tentunya sebuah negara harus mampu memberikan sesuatu pada tingkat devolusi ini. Sayangnya, otonomi ke daerah yang diberikan oleh pusat memberikan kesan desentralisasi yang setengah hati. Kita hanya diberikan dekonsentrasi dengan meringankan beban administrasi yang ada dipusat, tetapi urat nadi kehidupan daerah, yaitu kemandirian anggaran, masih digenggam erat oleh pusat.
Gagalnya kita dalam menyentuh devolusi terpampang pada rapuhnya serta ketidakmampuan banyak daerah dalam memandirikan fiskal daerah masing-masing. Ironi otonomi ini terlihat pada angkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih menjadi "sampingan" dari total APBD yang masih bergantung besar pada dana transfer dari pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kondisi ini membuat daerah masih terikat erat dengan pusat, dengan selalu berharap transfer dari pusat. Kondisi ini juga lah yang membuat otonomi daerah kehilangan ruh kemandiriannya dan berubah menjadi sekadar perpanjangan tangan birokrasi pusat dengan menggunakan pakaian adat setiap masing-masing daerah.
Himpitan masalah ini kemudian diperparah oleh fenomena sosiologi politik yang disebut sebagai "Local Capture". Ekonom Politik, Pranab Bardhan, menjelaskan bila kekuasaan yang dilimpahkan ke tingkat lokal tanpa adanya institusi pengawas yang kuat serta masyarakat sipil yang kritis, kekuasaan tersebut rentan dibajak oleh elite dan oligarki yang ada di tingkat lokal. Di Indonesia sendiri, local capture telah merebak dan tumbuh subur dalam bentuk politik dinasti yang ada di berbagai daerah dan serta maraknya aksi korupsi di tingkat lokal.
Refleksi atas carut-marutnya tata kelola ini bisa disandingkan dengan negara tetangga sesama ASEAN, yaitu Filipina. Negara ini memiliki kemiripan pengalaman dengan Indonesia dalam bentuk tata kelola pemerintahan yang dimulai pada tahun 1991 melalui Government Code. Sama halnya dengan negara kita, Filipina lebih dulu memberikan kekuasaan ke daerah dengan harapan mendemokratisasi pembangunan.
Namun, tidak adanya reformasi pada sistem kepartaian dan lemahnya penegakan hukum membuat otonomi daerah seakan diberi "obat kuat" untuk mencengkeram klan politik tradisional, seperti klan Marcos Bongbong atau Duterte di basis wilayah mereka. Berkaca pada rumput tetangga sebelah, terdapat pelajaran bahwa jika memindahkan otoritas ke tingkat lokal tanpa memotong akar feodalisme, ruang demokrasi hanya akan diubah menjadi panggung dinasti.

Bila berefleksi pada negara barat, sebut saja Jerman, negara ini bisa disebut sudah menyentuh makna dari desentralisasi itu sendiri. Jerman memiliki prinsip bahwa segala urusan publik harus ditangani oleh otoritas terkecil yang paling dekat dengan masyarakat, dan pemerintah pusat baru akan turun tangan bila tingkat lokal tidak mampu untuk mengatasi isu tersebut.
Dalam segi fiskal, pemerintah daerah di negara ini juga memiliki hak dalam pemungutan pajak yang signifikan, tetapi dibersamai oleh tanggung jawab penuh atas segala risiko kegagalannya. Apa yang dilakukan oleh Jerman dalam memberikan otonomi daerah menunjukkan bahwa desentralisasi yang hakiki menuntut adanya keseimbangan antara kebebasan bertindak dan tanggung jawab terhadap konsekuensi.
Sebagai negara besar rasanya tidak perlu sampai harus mengaplikasikan apa yang negara barat lakukan dalam memerintah dan memberikan otonomi di negaranya. Perbedaan kultur menjadi penghalang utama alasan dibalik ketidaksesuaian aplikasi bentuk pemerintahan ke daerah. Cukup berkaca dan belajar dari rumput tetangga seperti apa yang dilakukan Filipina, kiranya pendalaman lebih lanjut perlu dilakukan terkait bagaimana negara harus memberikan devolusi dan pengawasan dalam memberikan otonomi daerah agar desentralisasi tidak hanya berjalan setengah hati.
Sejatinya, kita masih jauh dari apa yang disebut sebagai desentralisasi, terlebih banyaknya kebijakan sekarang yang dinilai lebih ke arah resentralisasi atau sentralisasi kembali. Desentralisasi pada hakikatnya adalah memberikan kemuliaan manusia pada setiap ujung tanah yang ada di negeri ini, tidak hanya menjadi instrumen politik untuk memelihara elite lokal.
Jangan selalu memberikan suapan manis kepada daerah hanya karena akan menumbuhkan bibit malas dalam berinovasi dan kemalasan dalam menjalankan kemandirian fiskal. Dengan membiarkan tata kelola dibajak oleh kepentingan oligarki tanpa adanya pengawasan yang ketat, desentralisasi yang hakiki hanya menjadi utopia bagi seluruh daerah di negeri ini.