News Berita

Saham Berstatus High Shareholding Concentration Tak Masuk Indeks LQ45-IDX30

BEI tegaskan saham berkategori High Shareholding Concentration (HSC) tidak akan masuk indeks utama bursa seperti LQ45, IDX30, dan IDX80.#bisnisupdate #update #bisnis #text

Saham Berstatus High Shareholding Concentration Tak Masuk Indeks LQ45-IDX30
Seorang pria mengamati layar pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, (12/12/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Seorang pria mengamati layar pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, (12/12/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) tidak akan menjadi konstituen indeks-indeks utama di pasar modal, termasuk LQ45, IDX80, dan IDX30.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan kebijakan tersebut tetap berlaku meski BEI baru saja merevisi metodologi penentuan HSC dengan menambahkan indikator price impact ratio.

"Kami juga sudah menetapkan bahwa seluruh saham dalam kategori high shareholding concentration tidak akan kami masukkan dalam indeks utama di bursa seperti LQ45, IDX30, dan indeks utama lainnya," ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (14/7).

Jeffrey menyebut, status HSC tidak serta-merta menunjukkan suatu emiten telah melanggar ketentuan di pasar modal. Menurutnya, kategori HSC murni merupakan hasil penyaringan (screening) BEI untuk mengidentifikasi adanya indikasi konsentrasi kepemilikan saham.

"Pertama, ini tentu tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran atas ketentuan dan peraturan di bursa atau di pasar modal," kata Jeffrey.

Kendati demikian, BEI tetap membuka ruang diskusi dengan emiten yang masuk dalam kategori HSC. Emiten diharapkan mengambil langkah untuk mendistribusikan kepemilikan sahamnya secara lebih merata di pasar. Setelah itu, emiten bisa mengajukan penyaringan ulang kepada BEI atau menunggu evaluasi berkala.

Sebelumnya, BEI merevisi metodologi HSC dengan menambahkan indikator price impact ratio untuk saham berkapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun.

Jeffrey merinci, saat ini ada 171 saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun yang menjadi objek evaluasi menggunakan metode baru tersebut. Dari hasil penyaringan, sebanyak 37 saham baru masuk dalam kategori HSC, sehingga total saham yang masuk daftar HSC kini menjadi 51 saham.

"Kami menambahkan satu kriteria yaitu kriteria price impact ratio atas seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun," tutur Jeffrey.

Buka sumber asli