Saat Santri Tak Punya Kuasa
Saat santri tak punya kuasa, kekerasan bisa bersembunyi di balik rasa hormat dan budaya diam. Kasus di Pati adalah alarm perlindungan anak di pesantren.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum kiai di Pati, Jawa Tengah, terhadap puluhan santriwati kembali menampar kesadaran publik. Dugaan korbannya bukan satu atau dua orang, melainkan mencapai sekitar 50 santriwati, sebagian besar berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah. Angka itu bukan sekadar statistik. Di baliknya ada anak-anak perempuan yang kehilangan rasa aman, kehilangan kepercayaan, bahkan mungkin kehilangan masa depannya.
Kasus mengerikan ini bukanlah hal baru. Indonesia berkali-kali dikejutkan dengan pola serupa, kekerasan seksual terjadi di institusi pendidikan, termasuk lembaga berbasis agama yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak. Kita seperti terus mengulang luka yang sama, hanya nama tempat dan pelakunya yang berganti.
Publik mungkin masih ingat bagaimana figur “Walid” dalam film Malaysia sempat ramai dibicarakan karena menampilkan tokoh agama yang dikultuskan, lalu memanfaatkan kuasa spiritual untuk mengontrol korban. Banyak orang menganggap itu hanya dramatisasi film. Namun realitas di lapangan menunjukkan pola serupa benar-benar ada.
Dalam banyak kasus, pelaku tidak selalu menggunakan kekerasan fisik secara langsung. Justru, ia menggunakan relasi kuasa mulai doktrin, ancaman, rasa hormat berlebihan, hingga keyakinan bahwa seorang kiai tidak mungkin salah. Di titik ini, korban menjadi lumpuh. Mereka takut melawan, takut tidak dipercaya, takut dianggap mencoreng nama pesantren, bahkan takut dicap melawan agama.
Relasi Kuasa dan Budaya Kultus
Kita perlu jujur mengatakan bahwa budaya kultus terhadap figur tertentu di lingkungan pendidikan agama bisa menjadi pintu masuk penyalahgunaan kekuasaan. Relasi guru dan murid yang seharusnya dibangun atas dasar penghormatan, dalam beberapa kasus berubah menjadi relasi yang timpang dan tidak sehat. Ketika seorang kiai diposisikan terlalu tinggi hingga tak bisa dikritik, maka ruang kontrol sosial ikut hilang.
Apalagi sebagian besar korban berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Pesantren sering dipilih karena dianggap memberi akses pendidikan dan kehidupan yang lebih baik bagi anak-anak mereka. Orang tua menitipkan anak dengan penuh kepercayaan. Dalam posisi ini, santri menjadi kelompok yang sangat rentan. Ia jauh dari keluarga, bergantung pada institusi, dan sering kali tidak memiliki akses pengaduan yang aman.
Yang menyedihkan, dalam banyak kasus korban justru dipaksa diam demi menjaga nama baik lembaga. Reputasi institusi sering dianggap lebih penting daripada keselamatan anak. Akibatnya, kekerasan terus berulang karena pelaku merasa terlindungi oleh kuasa dan budaya diam.
Padahal, membicarakan kekerasan seksual di pesantren bukan berarti menyerang agama. Justru sebaliknya, ini adalah upaya menjaga marwah pendidikan agama agar tidak menjadi ruang aman bagi predator seksual.
Negara Tidak Boleh Datang Saat Kasus Viral Saja
Dalam perspektif hukum, kasus seperti ini tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran moral atau “aib pesantren”. Ini adalah tindak pidana serius.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebenarnya sudah memberi landasan yang jelas bahwa kekerasan seksual berbasis relasi kuasa merupakan bentuk kejahatan. Pelaku yang memanfaatkan posisi, pengaruh, atau otoritasnya untuk melakukan tindakan seksual terhadap korban dapat dijerat pidana. Dalam konteks pesantren, relasi kuasa itu sangat nyata. Figur kiai memiliki otoritas pendidikan, spiritual, bahkan sosial atas santrinya.
Selain itu, jika korban masih anak, maka Undang-Undang Perlindungan Anak juga harus diterapkan secara maksimal. Negara wajib memastikan pemulihan korban, pendampingan psikologis, perlindungan identitas, hingga jaminan keberlanjutan pendidikan mereka.
Namun persoalannya tidak berhenti pada penindakan. Pencegahan harus menjadi agenda utama. Institusi pendidikan agama perlu memiliki sistem perlindungan anak yang nyata, bukan sekadar formalitas. Harus ada mekanisme aduan yang aman, pengawasan independen, edukasi perlindungan diri bagi santri, hingga evaluasi berkala terhadap pengasuh dan lingkungan pendidikan.
Kementerian Agama juga tidak bisa hanya hadir setelah kasus meledak di media sosial. Negara harus serius membangun pengawasan pesantren berbasis perlindungan anak, dari hulu hingga hilir. Sebab predator seksual tumbuh subur di ruang yang minim pengawasan, penuh relasi kuasa timpang, dan budaya diam.
Anak-anak datang ke lembaga pendidikan untuk belajar dan bertumbuh, bukan untuk membawa pulang trauma. Ketika kekerasan terjadi di tempat yang seharusnya paling dipercaya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan itu sendiri.