Saat Pelanggaran Pemilu Dianggap Biasa
Bawaslu mencatat ribuan pelanggaran, tapi sanksinya tak menggigit. Selama melanggar lebih murah dari taat aturan, pemilu kita tak akan pernah bersih. #userstory

Pesta Demokrasi di Indonesia selalu diwarnai pelanggaran yang jumlahnya tidaklah kecil. Namun, yang lebih mengkhawatirkan bukanlah banyaknya pelanggaran, melainkan minimnya pelanggaran yang benar-benar ditindak dengan tegas. Akibatnya, pelanggaran tidak lagi dipandang sebagai sebuah kesalahan dan penyimpangan, tetapi seperti sesuatu yang kemudian dinormalisasikan.
Data dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat adanya 1.953 laporan dugaan pelanggaran pemilu dan pilkada, dengan 734 di antaranya terbukti melanggar dan ada 24 wilayah yang harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi. Tingginya jumlah laporan dan angka tersebut memperlihatkan bahwa sebenarnya masalahnya terus berulang dan tidak pernah benar-benar selesai dengan tuntas.
Pengawasan Tanpa Efek Jera
Persoalannya bukan karena kurangnya pengawasan. Bawaslu sendiri sudah aktif dalam mendeteksi adanya ribuan dugaan pelanggaran, ratusan laporan netralitas ASN yang di proses, hingga beberapa sengketa yang ditangani sepanjang proses pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
Banyak kasus pelanggaran ASN yang kemudian diberikan rekomendasi sanksi kepada Badan Kepegawaian Negara, tetapi tidak ada mekanisme lanjutan yang menjamin bahwa rekomendasi tersebut benar-benar ditindaklanjuti. Banyak yang berhenti sebatas rekomendasi saja.
Di sinilah letak persoalan utamanya. Pelanggaran bisa ditemukan, tetapi tidak selalu ada konsekuensi yang jelas, sehingga pelanggaran yang ada tidak memiliki efek jera, yang kemudian membuat orang tahu itu salah, tapi tetap dilakukan karena risikonya kecil.

Sarah Birch (2007) dalam Electoral Systems and Electoral Misconduct menjelaskan bahwa pelanggaran pemilu kerap merupakan hasil perhitungan rasional. Aktor politik memperhitungkan secara rasional antara keuntungan elektoral dan kerugian akibat pelanggaran.
Ketika risiko kerugian tersebut kecil dan tidak pasti, melanggar menjadi pilihan paling rasional bagi politisi agar dapat memenangkan kompetisi elektoral. Dalam konteks ini, maraknya pelanggaran di Indonesia mencerminkan lemahnya sistem dalam menciptakan konsekuensi yang tegas.
Akibatnya, pengawasan pemilu kita cenderung lebih bersifat “korektif” ketimbang “preventif”. Pelanggaran diperbaiki setelah terjadi, bukan dicegah sejak awal. Dua puluh empat wilayah yang melaksanakan PSU menjadi bukti paling jelas bagaimana pelanggaran baru dikoreksi di akhir proses setelah hampir semua tahapan hampir selesai.
Masalah Kelembagaan dan Integritas
Musabab dari masalah ini terletak pada desain kelembagaan Bawaslu yang setengah hati, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilu, Bawaslu diberikan tugas yang besar dan luas cakupannya, yakni pada pencegahan, pengawasan, dan penindakan pemilu. Dalam praktiknya, Bawaslu sejauh ini baru efektif pada fungsi pengawasan karena tidak memiliki kendali penuh.
Contohnya dalam penegakan pelanggaran pidana, Bawaslu harus bekerja melalui sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu dengan mekanisme kolaborasi dengan lintas instansi seperti kejaksaan dan kepolisian, dari luar memang tampak bagus, tetapi dalam praktiknya kerap terhambat oleh perbedaan standar dan prioritas dari masing-masing instansi.

Lebih jauh, persoalannya tidak berhenti di situ saja. Di dalam tubuh Bawaslu sendiri ada tantangan lain yang tidak kalah serius. Laporan dari Indonesia Corruption Watch tahun 2025 mencatat lonjakan kasus korupsi yang cukup tinggi dari 1 kasus pada 2019 hingga tahun 2023 mencapai 9 kasus korupsi di lingkungan Bawaslu, sementara aduan pelanggaran etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tahun 2025 mencapai 585 yang menempatkan Bawaslu sebagai lembaga dengan aduan etik terbanyak selama gelaran pemilu dan pilkada serentak 2024.
Menjadi persoalan serius ketika lembaga pengawas sendiri ternyata bermasalah secara integritas. Kepercayaan publik terhadap hasil pengawasannya juga turut dipertaruhkan dan itu semakin memperparah masalah utama yang sudah ada sejak awal.
Jika kondisi ini dibiarkan, pelanggaran pemilu akan terus terjadi tanpa ada rasa takut jika melanggar, karena belum ada punishment atau konsekuensi yang jelas, menjadikan pelanggaran sebagai sebuah risiko yang layak diambil oleh peserta pemilu demi memenangkan kontestasi.
Artinya, masalahnya bukan terletak pada banyaknya pelanggaran, melainkan pada sistem yang tidak memberi efek jera. Tanpa adanya upaya pembenahan dan reformasi yang serius, pemilu dan pilkada serentak tahun 2029 berisiko mengulang siklus yang sama lagi.
Bawaslu akan terus mencatat ribuan laporan pelanggaran, merekomendasikan sanksi yang belum jelas tindak lanjutnya, serta menyaksikan pelanggaran yang baru terkoreksi setelah hasil sudah ditetapkan seperti Pemungutan Suara Ulang.
Reformasi yang Tidak Bisa Ditunda

Oleh karena itu, yang perlu dibenahi saat ini bukanlah soal penambahan anggaran atau penambahan personel untuk Bawaslu, melainkan reformasi atau perbaikan yang lebih menyentuh pada sistem pengawasan pemilu secara menyeluruh.
Mekanisme penegakan hukum terpadu perlu dibuat lebih mengikat dengan tindak lanjut yang lebih jelas dan wajib dipenuhi. Di samping itu, fungsi pencegahan dari Bawaslu sendiri perlu diperkuat jauh hari sebelum pelaksanaan tahapan pemilu dimulai, serta pembenahan total integritas internal dari Bawaslu yang benar-benar independen dari tekanan politik, sehingga menghilangkan angka korupsi dan adanya konflik kepentingan.
Tanpa ada efek jera, pemilu berisiko kehilangan maknanya sebagai arena kompetisi yang adil, dan hanya akan mengulang terus pelanggaran yang sama.
Pemilu selanjutnya yakni di tahun 2029, Pemerintah dan Bawaslu masih punya waktu untuk mempersiapkannya, Namun selama melanggar aturan masih lebih menguntungkan daripada mematuhinya, tidak akan ada yang benar-benar berubah.
Bukan karena para politisi tidak tahu itu salah, melainkan karena konsekuensinya tidak pernah benar-benar dirasakan. Akankah Pemerintah dan Bawaslu memilih belajar dari pemilu 2024, atau justru akan terus mengulangi kesalahan yang sama kembali?