News Berita

RUU PPRT Atur Pekerja Rumah Tangga Dapat BPJS, Bagaimana Implementasinya?

RUU PPRT Atur Pekerja Rumah Tangga Dapat BPJS, Bagaimana Implementasinya? #newsupdate #update #news #text

RUU PPRT Atur Pekerja Rumah Tangga Dapat BPJS, Bagaimana Implementasinya?
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat pleno pembahasan tingkat I RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat pleno pembahasan tingkat I RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). RUU ini akan disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4).

RUU PPRT akan mengatur pemberian jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Lantas seperti apa implementasinya?

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan substansi RUU PPRT telah melalui proses panjang dengan melibatkan partisipasi publik dari berbagai pihak.

“Ya, yang pertama tadi tentunya apa yang disepakati ini kan kami sudah menerima partisipasi publik yang banyak, termasuk semua elemen yang berkepentingan sehingga kemudian terjadilah rancangan undang-undang ini kemudian dibahas,” ujar Dasco.

Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Ia menjelaskan, setelah disahkan, implementasi undang-undang tersebut tidak langsung berjalan penuh, melainkan ada masa transisi selama satu tahun. Ini dilakukan untuk memastikan kesiapan semua pihak, termasuk dalam pemenuhan hak jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.

“Untuk tadi kita sudah sama-sama dengarkan bahwa kita diberikan waktu 1 tahun untuk kemudian implementasinya juga supaya benar,” jelas Dasco.

“Dan masalah pengawasan dan lain-lain, DPR dan pemerintah sudah sepakat tentunya, untuk mengawasi jalannya undang-undang ini. Dan tentunya ada beberapa yang nanti mungkin pemerintah akan tambahkan,” lanjutnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam What's Up Kemenkum Campus Calls Out di UI, Depok, Senin (9/2). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam What's Up Kemenkum Campus Calls Out di UI, Depok, Senin (9/2). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan

Sementara, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyambut baik rampungnya pembahasan RUU tersebut. Ia menilai, ini merupakan bentuk respons pemerintah atas aspirasi pekerja.

“Bagi pemerintah ini sebuah kebahagiaan karena seingat saya Bapak Presiden Prabowo Subianto pada saat hari yang lalu, sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh serikat pekerja juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan,” tutur Supratman.

“Dan alhamdulillah pimpinan DPR dan semua teman-teman di Baleg bisa menyelesaikan. Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR,” sambung dia.

Jaminan Sosial Jadi yang Utama di RUU PPRT

Ketua Baleg DPR Bob Hasan memimpin audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil kawal RUU Masyarakat Hukum Adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Ketua Baleg DPR Bob Hasan memimpin audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil kawal RUU Masyarakat Hukum Adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Adapun Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa jaminan sosial menjadi salah satu hak utama yang diatur dalam RUU PPRT.

“Salah satu hak yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Bob dalam rapat pengambilan keputusan.

Selain itu, para calon pekerja rumah tangga juga akan mendapatkan pendidikan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penempatannya.

Buka sumber asli