Ruang Digital Tanpa Keadaban dan Pentingnya Literasi Digital
Kasus kekerasan seksual digital oleh mahasiswa mencerminkan krisis etika dan rendahnya literasi digital. Perlindungan anak butuh sinergi negara hingga orang tua secara sistematis. #userstory

Belum lama ini, publik dihebohkan oleh terungkapnya kasus kekerasan seksual di ruang digital yang dilakukan 16 mahasiswa universitas tersohor di Indonesia (12/4/2026). Para pelaku melakukan objektifikasi seksual melalui grup percakapan di platform media sosial, bahkan menjadikannya seolah bentuk solidaritas antarsesama anggota grup.
Kasus tersebut tidak bisa dianggap angin lalu, lantaran ia adalah cerminan kegagalan Indonesia dalam membangun etika atau keadaban digital. Kasus ini menjadi alarm penting bahwa krisis etika dan keadaban berpotensi terus berlanjut, yang sebagian besar diakibatkan oleh minimnya literasi, khususnya menyoal ruang digital.
Sering kali orang memisahkan ruang digital dari dunia nyata, dan mempersepsikannya sebagai wilayah tanpa hukum. Padahal ruang digital bukan wilayah tanpa norma, tanpa aturan, ataupun tanpa tanggung jawab moral. Mesti dipahami bahwa segala hal yang dilakukan di sana tetap memiliki konsekuensi nyata bagi pelaku maupun korban, termasuk secara psikologis dan sosial.
Kasus yang menyeret belasan mahasiswa itu barang kali tidak akan terungkap bila tidak ada pihak yang membongkarnya ke publik. Kasus ini hanyalah puncak gunung es. Besar kemungkinan praktik serupa berlangsung di banyak ruang percakapan tertutup dalam platform digital.
Berkelindan dengan itu, sifat platform digital yang borderless atau tanpa sekat menjadi tantangan besar. Siapa pun, dari latar belakang apa pun, bisa bergabung dan mengundang orang lain ke dalam grup-grup platform tanpa memverifikasi usia secara ketat.

Realitas ini menempatkan anak-anak pada posisi rentan. Ruang digital yang hampir tidak terkontrol memungkinkan anak-anak terseret ke dalam ruang digital yang toksik, termasuk terpapar konten dewasa, perundungan, hingga eksploitasi, bahkan terjebak dalam lingkaran kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa maupun teman sebaya.
Kekhawatiran mengenai kerentanan anak-anak di ruang digital berangkat dari tingginya penetrasi digital di usia anak. Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan bahwa sekitar 48 persen dari 220 juta pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Sebanyak 80 persen di antara pengguna itu menghabiskan waktu di depan layar (screen time) sekitar tujuh jam per hari.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau APJII (2025) bahkan mencatat 53 juta jiwa atau 23,19 persen pengguna internet ialah anak usia di bawah 13 tahun.
Tidak bisa dimungkiri anak-anak telah memadati ruang digital. Padahal mereka belum tentu cukup bijak dalam menggunakan teknologi; belum memahami risiko penggunaan teknologi dan belum mampu menyaring informasi secara kritis. Hal ini diperparah oleh fakta bahwa anak sering kali menggunakan gawai secara personal dan sudah memiliki akun media sosial, yang nahasnya luput dari pengawasan orang tua saat beraktivitas di ruang digital.
Oleh karena itu, langkah Komdigi mendesak platform digital agar mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital memang lazim. Negara semestinya hadir dan menjamin keselamatan generasi muda agar tidak terjerembab dalam mekanisme bisnis platform digital.

Adapun landasan Komdigi untuk mendesak kepatuhan platform digital ialah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang kemudian dikenal sebagai PP TUNAS. Inti dari PP TUNAS ialah mengatur tata kelola platform digital agar lebih ramah dan aman bagi anak.
Sejak resmi ditetapkan dan diundangkan pada 27 Maret 2026 lalu, PP TUNAS mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menghadirkan fitur pengawasan, menjaga data pribadi anak, hingga menyediakan mekanisme pelaporan cepat terhadap pelanggaran. Aturan ini berlaku untuk seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia, baik media sosial global maupun layanan berbasis komunitas.
Lebih lanjut, melalui aturan turunan dari PP TUNAS, Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah tidak membolehkan anak di bawah 16 tahun memiliki akun platform digital berisiko tinggi. Platform yang dimaksud termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X, hingga Roblox, yang mulai disisir secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Namun demikian, patut disadari adanya celah besar dalam verifikasi usia. Anak barang kali memanipulasi data diri, mengganti tahun kelahiran, atau menggunakan identitas orang lain agar lolos verifikasi usia di platform digital. Bisa juga bermain platform digital secara sembunyi-sembunyi melalui gawai lain. Maka dari itu, mendesak platform digital agar patuhi PP TUNAS tidak lantas membuat anak aman dan meningkatkan literasi digital.
Meski begitu, mendesak kepatuhan platform saja tidaklah cukup. Aturan ini akan sia-sia jika tidak disertai kolaborasi orang tua atau wali di rumah, yang mestinya menjadi garda terdepan dalam pengawasan anak. Mereka diharapkan berperan sebagai pendamping yang proaktif, mulai dari membatasi durasi penggunaan gawai, memahami aplikasi yang dipakai anak, memeriksa pola interaksi digital, hingga membuka komunikasi agar anak terbuka saat menghadapi masalah di ruang digital.
Mengingat peran yang krusial ini, orang tua atau wali harus memiliki kecakapan dan pengetahuan yang memadai mengenai ruang digital, sehingga wawasan mereka dapat disampaikan kepada si anak. Namun, tidak jarang kecakapan dan pengetahuan mereka justru di bawah si anak. Kondisi ini menegaskan pentingnya literasi digital yang menyeluruh di setiap level dan mengakar agar berdampak signifikan.

Sebagai catatan, literasi digital harus dipahami bukan semata kecakapan teknis menggunakan gawai atau aplikasi. Literasi digital jauh lebih luas, yaitu kemampuan berpikir kritis, menyaring informasi, memahami etika komunikasi, menjaga privasi, menghormati sesama, mengenali modus kejahatan digital, hingga memahami konsekuensi hukum dari perilaku di internet.
Sejauh ini, tingkat literasi digital nasional relatif rendah, dan per 2025 justru merosot akibat pengguna abai mengenai keamanan digital. Berdasarkan data Komdigi (2025), meski secara keseluruhan Indeks Manusia Digital Indonesia (IMDI) 2025 meningkat, skor literasi digital merosot menjadi 49,28 poin dibandingkan dua tahun sebelumnya yang mencapai 58,25 poin (2024) dan 56,59 poin (2023). Skor ini mengindikasikan bahwa program sosialisasi digital yang selama ini dijalankan pemerintah—baik saat era Kominfo maupun kini Komdigi—belum sepenuhnya efektif dan perlu dievaluasi.
Maka dari itu, ketimbang mengandalkan skema sosialisasi digital yang masih dijalankan saat ini dengan pendekatan seminar dan kampanye, pemerintah mestinya mengambil langkah yang lebih radikal dan sistematis. Bertolak dari itu, kita perlu mendorong dan mengawal kebijakan digital nasional yang lebih komprehensif, yaitu kebijakan yang bukan hanya berfokus pada infrastruktur dan ekonomi digital, melainkan juga pada pembangunan karakter, etika, dan keamanan warga negara-negara di ruang digital.
Pertama, literasi digital harus diformalkan melalui kurikulum sekolah di semua jenjang pendidikan—dari dasar hingga menengah atas. Mengintegrasikan literasi digital ke dalam kurikulum jauh lebih efektif karena pendidikan ini akan diterima secara terstruktur, berkelanjutan, dan menjangkau seluruh anak tanpa terkecuali.
Di sekolah, anak-anak akan dibekali wawasan mengenai cara menggunakan gawai, menjaga keamanan data pribadi, serta sikap kritis dan skeptis terhadap informasi di ruang digital. Selain itu, nilai-nilai seperti etika dan keadaban dalam ruang digital juga diajarkan, misalnya melalui subjek baru, sebelum mereka terjun ke dalamnya.

Jadi, integrasi materi ini ke dalam kurikulum sekolah tidak semata-mata mengajarkan memanfaatkan teknologi, tetapi juga cara menggunakannya secara bertanggung jawab.
Selanjutnya, yang kedua, pemerintah sebaiknya mereformulasi skema sosialisasi melalui pendekatan berbasis komunitas yang inklusif. Pemerintah melalui Komdigi disarankan menggunakan model "train the trainer", yakni fokus melatih relawan atau calon pelatih dari berbagai daerah, seperti guru, pegiat komunitas, penyuluh, dan tokoh masyarakat. Setelah dilatih, kemudian mereka disebar berdasarkan lokalitas, dimulai dari tingkat desa, agar upaya literasi digital lebih relevan dan berkelanjutan.
Pendekatan ini lebih mungkin berjalan efektif dan efisien sesuai kondisi geografis Indonesia yang luas. Sebab, edukasi diberikan oleh sosok yang sudah dikenal dan dipercaya oleh masyarakat setempat. Dengan materi yang sederhana tapi aplikatif, literasi digital seperti etika dan keadaban di ruang digital bisa masuk secara lebih mulus ke dalam kegiatan komunitas, penyuluhan, hingga rapat warga, sehingga menciptakan ekosistem digital yang sehat dari unit masyarakat terkecil.
Pada ujungnya, pelindungan anak serta penegakan etika dan keadaban di ruang digital hanya bisa berhasil melalui kolaborasi sinergis seluruh elemen di masyarakat. Negara harus tegas, platform digital mesti bertanggung jawab, sekolah mendidik, orang tua mendampingi anak, dan masyarakat peduli perihal ruang digital.
Tanpa sinergi semuanya, teknologi hanya canggih secara alat, tetapi rapuh secara moral. Jangan sampai kasus yang terjadi baru-baru ini terulang, apalagi dinormalisasi. Maka dari itu, literasi digital harus dijadikan agenda nasional yang mendesak, yang mesti dilakukan secara sistematis dan mengakar—dimulai dari sekolah dan pelibatan tokoh lokal sebagai trainer.