Rincian Wajib Pajak Berhak Dapat PPh Final 0,5%
Pemerintah merevisi kategori wajib pajak berhak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.

Pemerintah merevisi kategori wajib pajak berhak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.