Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan di Tangsel: 38 Adegan, Bunuh demi Kuasai Harta
Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan di Tangsel: 38 Adegan, Bunuh demi Kuasai Harta #newsupdate #update #news #text

Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial I (49) yang ditemukan tewas di kamar kontrakannya di kawasan Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan puluhan adegan yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana.
Panit 1 Resmob Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibisono, mengatakan rekonstruksi memperlihatkan rangkaian kejadian secara rinci, mulai dari awal hingga pelaku melarikan diri.
“Dalam rekonstruksi ini, ada 38 adegan yang diperagakan oleh tersangka, dari adegan menelepon, menghabisi, hingga melarikan diri,” ujar ujar AKP Pendi Wibisono kepada wartawan di Polda Metro, Selasa, (21/4).
Dari hasil rekonstruksi, polisi menemukan adanya fakta baru yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. Pelaku diduga telah menyiapkan aksinya dengan tujuan menguasai harta korban.
“Temuan fakta baru dalam rekonstruksi ini terbukti bahwasanya tersangka berencana melakukan pembunuhan ini dan ingin menguasai harta dari korban,” jelasnya
Terkait motif, pelaku disebut dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban. Hal itu dipicu janji korban yang tidak ditepati serta persoalan perselingkuhan yang memicu pertengkaran.

“Untuk motifnya sendiri didasari oleh tersangka yang sakit hati lantaran dijanjikan dari korban untuk membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya, dan saat itu juga tersangka ketahuan oleh korban selingkuh sehingga menimbulkan sakit hati dengan tersangka sehingga terjadi cekcok dan oleh itu tersangka ada niat untuk melakukan pembunuhan,” ungkapnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat.
“Untuk pasal-pasal yang kami terapkan yaitu Pasal 458 tentang pembunuhan, Pasal 459 terkait dengan pembunuhan berencana, serta Pasal 479 terkait dengan pencurian dengan kekerasan. Untuk ancaman paling berat seumur hidup,” tegasnya
Dalam kasus ini, pelaku juga mengambil barang milik korban berupa emas yang kemudian dijual.
“Untuk emas, gelang maupun cincinnya, dijual seharga 1 juta menurut keterangan tersangka,” jelasnya
“Untuk uangnya digunakan untuk tersangka melarikan diri dari Palmerah, terus ke Tanah Abang, sampai ke Jalan Jombang. Digunakan untuk naik angkot, naik kereta, serta kendaraan yang lain,” tambahnya
Sebelumnya, polisi mengungkap korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di bawah tempat tidur kontrakannya setelah tangisan anak korban terdengar oleh warga.
Pelaku yang merupakan mantan suami siri korban, TH alias Bang Tile, ditangkap pada hari yang sama di kawasan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.