News Berita

Rekayasa 'Perampokan Menteng' Terkuak, Rekan Bisnis Pelaku Percobaan Pembunuhan

Rekayasa 'Perampokan Menteng' Terkuak, Rekan Bisnis Pelaku Percobaan Pembunuhan #newsupdate #update #news #text

Rekayasa 'Perampokan Menteng' Terkuak, Rekan Bisnis Pelaku Percobaan Pembunuhan
Konferensi pers terkait kasus perampokan sebuah rumah kawasan Menteng di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan
Konferensi pers terkait kasus perampokan sebuah rumah kawasan Menteng di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Aksi perampokan yang terjadi di rumah kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/6) ternyata rekayasa.

Peristiwa ini sebelumnya menggegerkan publik karena korban dilukai dan sebanyak 500 gram emas dilaporkan raib dibawa kabur pelaku.

Belakangan, hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa peristiwa tersebut bukan perampokan, melainkan percobaan pembunuhan berencana. Tak ada emas yang hilang.

Awal Mula Peristiwa

Rumah di Menteng yang menjadi sasaran perampokan bersenjata, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Rumah di Menteng yang menjadi sasaran perampokan bersenjata, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Awalnya, dilaporkan seorang pria berinisial MHA (30) mengalami luka tusuk.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, korban mengalami luka tusuk di sejumlah bagian tubuh, terutama di area leher hingga punggung.

"Di leher, punggung," kata Roby saat dikonfirmasi, Jumat (19/6).

Roby mengungkapkan, total ada tujuh luka di tubuh korban. Selain luka tusuk, Roby menyebut korban juga mengalami luka akibat pukulan.

"Tujuh luka. Luka tusukan sama luka pukulan," katanya.

"Ketika kita temukan, korban itu sudah hampir hilang kesadaran sehingga tidak bisa memberikan keterangan," ujar Roby.

Suasana "Berisik" Saat Perampokan

Sejumlah tetangga mengaku sempat mendengar keributan saat kejadian, namun tak menaruh curiga lantaran mengira suara tersebut berasal dari aktivitas biasa di lingkungan sekitar.

Salah satu tetangga, Roni, mengatakan situasi di sekitar rumah korban memang sempat terdengar ramai saat kejadian berlangsung. Namun, warga tak langsung menyadari ada aksi perampokan.

"Iya, cuma kan nggak ngeh gitu lho. Kan kita nggak tahu kalau apa keluarga atau apa, nggak taunya mah ada kejadian itu," kata Roni, Jumat (19/6).

Meski sempat mendengar suara berisik, Roni mengaku tak curiga karena suara gaduh di sekitar rumah tersebut bukan hal yang asing.

"Anjing biasanya berisik di situ tuh," ujarnya.

Rekayasa Terkuak

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus percobaan pembunuhan yang disamarkan sebagai perampokan di sebuah rumah kawasan Menteng, saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus percobaan pembunuhan yang disamarkan sebagai perampokan di sebuah rumah kawasan Menteng, saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Peristiwa yang sebelumnya dilaporkan sebagai perampokan itu ternyata merupakan rekayasa yang dibuat oleh seorang perempuan berinisial USP atau T (31).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima Polsek Menteng pada Selasa (16/6) pukul 16.00 WIB.

"Laporannya adalah pencurian dengan kekerasan atau perampokan, di mana menurut keterangan saksi-saksi pada saat anggota Polsek turun ke lapangan, di sana ada korban yang terluka dan satu orang perempuan saksi yang ada di TKP menjelaskan adanya perampokan oleh dua orang," kata Roby dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/6).

Saat itu, saksi perempuan berinisial USP atau T (31) mengaku melihat dua pelaku masuk melalui rooftop rumah di Jalan Pati tersebut. Menurut keterangannya, kedua pelaku menyekap korban MHA (30) dan membawa kabur emas batangan serta perhiasan emas total 500 gram.

Polisi Temukan Kejanggalan

Namun setelah diselidiki Polsek Metro Menteng dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dari keterangan T.

"Kemudian ditemukan beberapa inkonsistensi dari keterangan saksi dengan barang bukti maupun keterangan saksi lainnya yang kita periksa. Kemudian kita temukan ternyata bahwa keterangan awal dari saksi awal saksi yang ada di TKP pertama itu atau saudari T itu kita duga palsu," ujar Roby.

Roby menjelaskan, jeda antara waktu kejadian dan pelaporan ke polisi mencapai lebih dari satu jam. Dalam rentang waktu tersebut, pihak yang mengaku sebagai korban perampokan tidak melakukan upaya meminta pertolongan.

"Karena waktu kejadian sampai dengan saksi melaporkan itu rentang waktunya cukup panjang atau lebih daripada satu jam. Sedangkan satu jam itu korban tidak menghubungi orang lain, tidak berteriak minta tolong dengan tetangga atau security, tidak memanggil paramedik untuk menolong korban," ujarnya.

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa itu disebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB. Namun laporan baru diterima Polsek Menteng pada pukul 16.00 WIB.

"Jadi itulah mungkin yang salah satu di antara banyak ketidakkonsistenan yang kami temukan," kata Roby.

Penyidik kemudian mendalami temuan tersebut hingga akhirnya menyimpulkan tidak pernah terjadi perampokan seperti yang dilaporkan.

"Nah, kemudian setelah kita temukan ternyata bahwa tidak adanya dua orang yang masuk ke dalam rumah melainkan pelaku dari penganiayaan yang dilakukan kepada saudara MHA itu ternyata dilakukan oleh saudari T sendiri," kata Roby.

Keluarga Korban Lalu Melapor

Dari hasil penyelidikan itu, keluarga korban kemudian melaporkan USP atas dugaan penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan berencana.

Polisi juga memastikan tidak ada orang lain di lokasi selain korban dan pelaku saat peristiwa terjadi.

"Artinya tidak ada orang lain dalam rumah tersebut kecuali dua orang adalah saksi korban dan pelaku," kata Roby.

Hubungan Pelaku dan Korban

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan kerja yang cukup dekat. Keduanya merupakan petinggi di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi (IT).

"Korban dan pelaku ini adalah rekan kerja yang memiliki perusahaan bersama bergerak di bidang IT. Korban ini sebagai direktur utama dalam PT tersebut dan pelaku sebagai komisaris di dalam PT tersebut," ujar Roby.

Dendam Dianggap Lambat Bekerja

Ilustrasi penusukan. Foto: Max Sky/Shutterstock
Ilustrasi penusukan. Foto: Max Sky/Shutterstock

Polisi mengungkap motif USP atau T (31) yang nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap MHA (30).

Berdasarkan pengakuan tersangka, motif di balik aksinya adalah rasa kesal dan dendam yang telah dipendam sejak lama.

"Motifnya sampai saat ini yang disampaikan oleh tersangka adalah memiliki rasa kesal dan dendam kepada saudara MHA karena dalam pergaulannya atau bekerja sama dengan saudara MHA dari 2020 sampai dengan saat ini pelaku dianggap lambat dalam bekerja dan suka berkata yang membuat sakit hati," katanya.

Roby menambahkan, rasa sakit hati tersangka itu muncul akibat penilaiannya terhadap kinerja korban selama menjalin kerja sama sejak 2020.

"Jadi maksudnya adalah motifnya adalah karena pelaku kesal kepada korban yang sudah dipendam sejak lama karena korban selama bekerja bersama dinilai bekerjanya lambat dan suka berkata yang membuat pelaku sakit hati," ujarnya.

Namun, kepolisian masih akan mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik aksi penganiayaan dan percobaan pembunuhan ini.

Mengingat posisi keduanya dalam perusahaan yang sama, polisi turut membuka kemungkinan adanya motif ekonomi di balik kasus ini.

"Iya, kita masih mendalami motif yang lain," ujarnya saat ditanya soal dugaan motif ekonomi dalam perusahaan tersebut.

Rangkaian Percobaan Pembunuhan

Rumah di Menteng yang menjadi sasaran perampokan bersenjata, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Rumah di Menteng yang menjadi sasaran perampokan bersenjata, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Sebelum kejadian, korban diketahui berada di rumah tersebut karena berencana menginap. Keduanya baru pulang dari kegiatan bersama di Bandung dan dijadwalkan berangkat ke Bali keesokan harinya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban sedang bermain gim menggunakan perangkat virtual reality (VR) di lantai satu rumah pelaku.

Saat itu, pelaku yang mengaku mengalami cedera tangan berpura-pura mengompres tangannya. Namun di saat bersamaan, ia menyiapkan sebuah portable power supply yang disambungkan dengan kabel dan kain lap basah.

"Selanjutnya pelaku menyiapkan portable power supply yang bisa dilihat itu barangnya, kemudian menyambungkan dengan kabel dan kain lap yang dibasahi sebagai media konduktor. Kemudian pelaku menggulung dan meminta korban untuk memegang kain tersebut," kata Roby.

Begitu korban memegang kain tersebut, korban langsung tersengat arus listrik dan terjatuh.

"Nah kemudian karena korban memegang kain tersebut sehingga tersengat arus listrik dan terjatuh selama kurang lebih enam hingga delapan detik," ujarnya.

Karena korban tidak langsung kehilangan kesadaran, pelaku yang panik kemudian mengambil kuali dari dapur dan memukulkannya ke kepala korban.

"Pasca kejadian penyetruman tersebut karena korban tidak juga tidak sadar atau langsung pingsan, dalam kondisi panik tersangka mengambil kuali dari dapur dan memukul bagian kepala korban sebanyak dua kali dan satu kali di punggung," kata Roby.

Korban yang masih sadar lantas berusaha kabur ke lantai atas sambil berteriak. Namun, pelaku mengejarnya dengan membawa alat setrum dan palu, lalu memerintahkan korban berbaring di kasur.

"Korban masih belum juga tidak sadarkan diri dan melarikan diri ke lantai atas sambil berteriak. Nah kemudian pelaku mengambil lagi alat setrum atau taser dan mengejar ke atas di dalam kamar saat korban mau melarikan diri, pelaku memerintahkan korban untuk berbaring di kasur sambil membawa alat setrum dan palu sehingga korban menurut," tuturnya.

Dipaksa Hirup Nitrogen

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus percobaan pembunuhan yang disamarkan sebagai perampokan di sebuah rumah kawasan Menteng, saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus percobaan pembunuhan yang disamarkan sebagai perampokan di sebuah rumah kawasan Menteng, saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Tak berhenti di situ, pelaku kembali mengambil tabung nitrogen dan memaksa korban menghirupnya selama sekitar 10 menit, sebelum akhirnya memukulkan tabung tersebut ke kepala korban.

"Kemudian pelaku mengambil lagi tabung nitrogen dan memerintahkan korban untuk menghirup selama kurang lebih 10 menit. Namun karena ragu dengan efektivitas metode tersebut pelaku kemudian menjatuhkan atau memukul tabung nitrogen ke kepala korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan luka serius dan pendarahan di bagian kepala," kata Roby.

Tusuk dengan Pisau Dapur

Tersangka selanjutnya turun mengambil pisau dapur dan melakukan penusukan ke bagian kepala, punggung, dan leher korban.

"Pelaku kemudian turun lagi mengambil pisau dapur dan kemudian melakukan penusukan ke bagian kepala, terus kemudian punggung dan leher korban," ujarnya.

Akibat rangkaian penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh.

"Pada bagian kepala terdapat luka robek, terdapat benjolan memar pada bagian belakang kiri ukuran 10 senti, terdapat luka robek pada bibir atas, luka robek pada bibir bawah, luka robek pada dagu kiri, gigi tanggal, kemudian luka robek pada bagian belakang kepala, luka robek pada bagian tengah belakang kepala," kata Roby.

Ia menegaskan, adanya niat untuk menghilangkan nyawa membuat penyidik menjerat USP dengan pasal percobaan pembunuhan berencana.

"Iya, iya (niat menghilangkan nyawa). Makanya kita ngomong itu percobaan pembunuhan. Karena niatnya adalah membunuh," kata dia.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, USP dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

"Kalau untuk pembunuhan berencana itu 20 tahun atau seumur hidup, namun percobaan pembunuhan itu adalah dua per tiga. Jadi dua per tiga dari 20 tahun," ujar Roby.

Korban Masih Jalani Pemulihan

Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius di berbagai bagian tubuh. Polisi mencatat korban mengalami luka robek di kepala, leher, dada, hingga pinggang.

"Pada bagian kepala terdapat luka robek, terdapat benjolan memar pada bagian belakang kiri ukuran 10 senti, terdapat luka robek pada bibir atas, luka robek pada bibir bawah, luka robek pada dagu kiri, gigi tanggal, kemudian luka robek pada bagian belakang kepala, luka robek pada bagian tengah belakang kepala," kata Roby.

Meski demikian, korban berhasil selamat dan kini masih menjalani pemulihan.

"Kondisi korban saat ini sudah membaik," ujar Roby.

Ia mengatakan korban telah sadar setelah sempat menjalani perawatan intensif.

"Udah, udah siuman," pungkasnya.

Buka sumber asli