News Berita

Rayakan HUT Jakarta ke-499, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Otomatis

Melalui kebijakan terbaru, Pemprov DKI menghapus sanksi administratif atau denda untuk PKB dan BBNKB secara otomatis bagi wajib pajak.

Rayakan HUT Jakarta ke-499, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Otomatis

Melalui kebijakan terbaru, Pemprov DKI menghapus sanksi administratif atau denda untuk PKB dan BBNKB secara otomatis bagi wajib pajak.

Buka sumber asli