News Berita

Rampas Mobil Warga, 4 Orang Ngaku Debt Collector Diringkus Polresta Pati

Rampas Mobil Warga, 4 Orang Ngaku Debt Collector Diringkus Polresta Pati #newsupdate #update #news #text

Rampas Mobil Warga, 4 Orang Ngaku Debt Collector Diringkus Polresta Pati
Mobil milik korban yang diduga dirampas oleh debt collector. Foto: Dok. Polresta Pati
Mobil milik korban yang diduga dirampas oleh debt collector. Foto: Dok. Polresta Pati

Polresta Pati meringkus empat orang yang mengaku debt collector di Pati. Mereka diciduk, karena merampas mobil milik warga, pada Senin (27/4).

Peristiwa ini terjadi di halaman Gedung Olahraga Pesantenan, Kabupaten Pati pada Senin (27/4) sekitar pukul 12.30 WIB. Lalu, korban lapor polisi sekitar pukul 19.00 WIB.

Korban kejadian ini yakni S (30), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Sementara itu, dua saksi yang dimintai keterangan yakni I.M (29), warga Kabupaten Demak, dan A.L (38), warga Kecamatan Pati.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat terduga pelaku masing-masing berinisial N (47), warga Kabupaten Jepara, SNH (38), warga Kabupaten Pati, SS (47), warga Kabupaten Demak serta AS (40), warga Kabupaten Jepara. Keempatnya diduga terlibat dalam aksi perampasan kendaraan milik korban.

Barang bukti yang diamankan yakni berupa satu unit mobil Toyota Agya warna merah, satu buah kunci kendaraan, serta satu lembar STNK yang sesuai dengan identitas kendaraan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Yakni terkait adanya dugaan perampasan mobil di lokasi kejadian.

"Anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku," ujar Kompol Dika dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, proses penangkapan dilakukan secara cepat dan terukur.

Sehingga seluruh pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan. Setelah diamankan, para pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti kendaraan yang dirampas. Saat ini seluruhnya telah diamankan di Satreskrim Polresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Lebih lanjut, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) atau Pasal 449 ayat (1) huruf A atau Pasal 448 ayat (1) huruf A juncto Pasal 20 huruf C KUHP Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana perampasan.

"Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku serta melengkapi berkas perkara sesuai prosedur yang berlaku," imbuhnya.

Buka sumber asli