News Berita

Putusan MK: Pimpinan KPK Tak Perlu Lepas Jabatan Sebelumnya

MK mengabulkan sebagian uji materi UU KPK, mengubabh frasa pasal yang diuji materi sehingga calon pimpinan KPK tak perlu melepas jabatan sebelumnya.

Putusan MK: Pimpinan KPK Tak Perlu Lepas Jabatan Sebelumnya

MK mengabulkan sebagian uji materi UU KPK, mengubabh frasa pasal yang diuji materi sehingga calon pimpinan KPK tak perlu melepas jabatan sebelumnya.

Buka sumber asli