Putusan MK: Pimpinan KPK Tak Perlu Lepas Jabatan Sebelumnya
MK mengabulkan sebagian uji materi UU KPK, mengubabh frasa pasal yang diuji materi sehingga calon pimpinan KPK tak perlu melepas jabatan sebelumnya.
MK mengabulkan sebagian uji materi UU KPK, mengubabh frasa pasal yang diuji materi sehingga calon pimpinan KPK tak perlu melepas jabatan sebelumnya.