News Berita

Purbaya Bantah Akan Periksa Ulang Peserta Tax Amnesty Jilid II

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar pemerintah bakal kembali memeriksa peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. #bisnisupdate #update #bisnis #text

Purbaya Bantah Akan Periksa Ulang Peserta Tax Amnesty Jilid II
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar pemerintah bakal kembali memeriksa peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya merespons kekhawatiran dunia usaha terkait isu pemeriksaan ulang peserta tax amnesty yang belakangan ramai diperbincangkan. Menurut dia, masyarakat tidak perlu menafsirkan informasi itu secara berlebihan.

“Dengan ini saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya dunia usaha, agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan,” ujar Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (11/5).

Purbaya menegaskan pemerintah takkan kembali mengejar wajib pajak yang sudah mengikuti program tax amnesty maupun PPS.

“Jadi itu berhubungan dengan tax amnesty itu ya. Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi yang melakukan tax amnesty. Jadi, itu enggak akan dilakukan, jadi, tidak akan dilakukan lagi,” katanya.

Menurut Purbaya, prinsip utama program tax amnesty ialah memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang telah mengungkapkan hartanya secara sukarela. Karena itu, data yang sudah dilaporkan tidak akan kembali diperiksa.

“Tapi pada dasarnya gini, yang sudah tax amnesty yaudah. Di amnesty enggak akan digali-gali lagi yang sudah didaftarkan itu ke depan,” ujarnya.

Meski demikian, kata Purbaya, wajib pajak tetap harus memenuhi kewajiban perpajakan secara normal sesuai perkembangan usahanya ke depan.

“Hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya aja, perkembangan bisnis seperti biasa,” kata Purbaya.

Bendahara negara juga mengaku bakal menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik. Menurut dia, sejumlah pengumuman terkait pajak belakangan menimbulkan keresahan di masyarakat dan dunia usaha.

“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik,” ujar ia.

Sebelumnya, DJP Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan terhadap peserta Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Nantinya, pemeriksaan dilakukan untuk para wajib pajak (WP) yang kurang lapor dalam pengungkapan harta.

Adapun langkah yang dilakukan oleh DJP ini merupakan upaya untuk memperkuat penerimaan pajak tahun ini.

“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya kurang apa namanya kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS,” kata Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto dikutip Senin (11/5).

Pada 2022 lalu, perolehan penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari Tax Amnesty Jilid II ada pada angka Rp 61,01 triliun. Angka tersebut berada di bawah proyeksi DJP yang melebihi RP 70 triliun.

Buka sumber asli