News Berita

Puan Dorong Investigasi Tuntas Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja

Puan Dorong Investigasi Tuntas Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja #newsupdate #upate #news #text

Puan Dorong Investigasi Tuntas Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja
Ketua DPR RI Puan Maharani bertemu dengan tokoh bangsa di Istana Negara bareng Presiden Prabowo Subianto, Senin (1/9/2025).  Foto: Dok. DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani bertemu dengan tokoh bangsa di Istana Negara bareng Presiden Prabowo Subianto, Senin (1/9/2025). Foto: Dok. DPR RI

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus dugaan penggelapan dana jemaat di Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi, Aek Nabara, Sumatera Utara, yang melibatkan mantan pegawai Bank Negara Indonesia (BNI). Ia menekankan pentingnya investigasi menyeluruh karena kasus ini berdampak pada hampir 2.000 masyarakat kecil.

“Prinsipnya perlindungan masyarakat, dalam hal ini adalah nasabah, merupakan prioritas utama yang harus dilakukan,” kata Puan, Selasa (21/4).

Kasus ini bermula pada 2018 saat Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk investasi bernama ‘BNI Deposito Investment’ kepada pengurus Credit Union Paroki St. Fransiskus Assisi. Koperasi tersebut merupakan lembaga simpan pinjam milik gereja.

Dana yang dihimpun mencapai sekitar Rp 28 miliar, berasal dari sekitar 1.900 anggota koperasi yang sebagian besar merupakan masyarakat berpenghasilan kecil, termasuk petani.

Belakangan terungkap bahwa produk investasi tersebut bukan bagian dari layanan resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem bank. Selain itu, dokumen seperti bilyet deposito diduga dipalsukan, disertai berbagai bentuk manipulasi oleh pelaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah dana jemaat diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut disebut mengalir ke sejumlah rekening milik pelaku, keluarganya, hingga perusahaan yang berada di bawah kendalinya.

Menanggapi hal itu, Puan menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan audit internal di sektor perbankan agar kasus serupa tidak terulang.

Hal ini sejalan dengan rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, mencakup aspek kepatuhan, pengendalian internal, serta tata kelola perusahaan.

“Dengan demikian, persoalannya dapat teridentifikasi dengan clear. Dan yang paling utama, dana jemaat yang menjadi anggota koperasi gereja dapat segera dikembalikan,” ungkap Puan.

Terbaru, BNI menyatakan akan mengembalikan dana nasabah secara bertahap. Puan menilai kasus ini tidak bisa dilihat hanya sebagai pelanggaran individu, mengingat pelaku menggunakan identitas institusi perbankan saat menawarkan produk tersebut.

“Insiden ini harus dibaca sebagai ujian serius terhadap keandalan sistem pengawasan internal perbankan, terutama ketika transaksi terjadi dalam relasi kepercayaan antara nasabah dan institusi bank,” tuturnya.

Sistem Kontrol Harus Diperkuat

Ia juga menyoroti lemahnya deteksi dini dalam sistem kontrol internal, mengingat transaksi bernilai besar bisa berlangsung berulang tanpa terdeteksi.

“Maka pengawasan ketat dari institusi bank juga harus menjadi perhatian di sini. Perusahaan harus mampu mendeteksi fraud yang dilakukan oleh pegawainya, karena kaitannya adalah dengan nasabah sebagai pihak konsumen,” sebut Puan.

Selain itu, Puan mendorong aparat penegak hukum untuk mempercepat proses hukum terhadap pelaku, termasuk melalui pendekatan pemulihan aset.

“Termasuk pelacakan dan penyitaan aset guna memaksimalkan pengembalian kerugian korban,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.

Saat ini, Andi Hakim Febriansyah telah diamankan oleh Polda Sumatera Utara. Kepada penyidik, ia mengaku menggunakan dana tersebut untuk berbagai usaha pribadi, seperti sport center, kafe, hingga mini zoo.

“Kita minta penegak hukum juga dapat mengusut kasus ini secara tuntas, dan memastikan apakah ada tidaknya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” pesan Puan.

Puan turut mengapresiasi langkah BNI yang berkomitmen mengembalikan dana nasabah.

“Langkah pengembalian dana oleh pihak bank penting sebagai bentuk tanggung jawab institusional. Ini menyangkut nasib 1.900 rakyat kecil yang menggantungkan masa depannya lewat kepercayaan mereka terhadap perbankan,” tegas cucu Bung Karno itu.

Lebih lanjut, ia meminta OJK terus mengawal proses pengembalian dana hingga tuntas, termasuk melakukan audit bila diperlukan untuk menjaga perlindungan konsumen dan kepercayaan publik.

“Kasus ini harus menghasilkan koreksi nyata terhadap standar pengawasan internal, karena dalam sektor jasa keuangan, kepercayaan publik adalah yang paling utama. Apalagi ini adalah bank milik negara,” ujar Puan.

Puan juga menekankan pentingnya penguatan regulasi terkait transparansi produk perbankan, termasuk kewajiban penyampaian bukti transaksi digital yang terverifikasi guna mencegah manipulasi.

Selain itu, DPR mendorong integrasi sistem data perbankan dengan pengawasan berbasis teknologi seperti suptech dan regtech untuk meningkatkan deteksi dini terhadap anomali transaksi.

“Penguatan sistem pengawasan dan keabsahan yang rigid terhadap transaksi di perbankan harusnya menjadi regulasi yang tegas untuk menutup ruang kecurangan yang merugikan masyarakat,” urainya.

Di akhir, Puan mengingatkan seluruh BUMN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan integritas SDM, termasuk memperkuat sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing).

“Dan yang tidak kalah penting adalah bagaimana Negara meningkatkan literasi keuangan bagi masyarakat agar terhindar dari kecurangan pihak-pihak tak bertanggung jawab,” tutup Puan.

Buka sumber asli