PTN: Negeri di Nama, Swasta di Harga
Kenaikan UKT bukan sekadar soal angka. Di baliknya ada cerita tentang akses pendidikan, ketimpangan sosial, dan harapan masyarakat yang mulai dipertanyakan. #userstory

Antara Status Negeri dan Realitas Biaya
Ada sebuah ironi yang diam-diam tumbuh dibalik makna kata “Negeri” dalam Perguruan tinggi Negeri di Indonesia. Selama ini, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sering kali diasumsikan sebagai pilihan yang lebih terjangkau dibandingkan dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Namun, di beberapa tahun terakhir ini, biaya pendidikan pada sejumlah PTN di Indonesia mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Besaran biaya kuliah pada beberapa jurusan tertentu di PTN hampir setara dengan biaya kuliah yang ada pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Yang menjadi persoalan di sini bukan hanya terkait besaran UKT, melainkan juga terkait dampak terhadap akses dan kesempatan sosial.
Kenaikan UKT ini berpotensi mempersempit akses dalam mengenyam pendidikan bagi kalangan keluarga dengan kondisi finansial rendah dan menengah. Melalui hal tersebut, penting untuk melihat bagaimana kebijakan UKT lahir dan berkembang hingga memunculkan berbagai dinamika yang dirasakan masyarakat saat ini.
PTN sebagai Simbol Harapan bagi Masyarakat
Di tengah banyaknya perubahan dalam sistem perguruan tinggi, PTN memiliki posisi istimewa di hati masyarakat Indonesia. Bagi banyak orang, PTN lebih dulu hidup sebagai mimpi kolektif. Mimpi tersebut yang diwariskan dari orang tua ke anak, bahkan dari generasi sebelumnya ke generasi setelahnya.

Banyak keluarga di Indonesia menganggap PTN lebih dari sekadar lembaga pendidikan, melainkan tempat di mana anak seorang buruh tani bisa duduk setara dengan anak seorang pengusaha yang di mana hal ini berarti bahwa siapa saja berhak memperoleh pendidikan tinggi, terlepas dari latar belakang ekonomi keluarganya.
Pandangan ini sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan negara wajib membiayai pendidikan dasar. Oleh karena itu, makna kata “Negeri” tak hanya menunjukkan bahwa instansi tersebut dikelola oleh pemerintah, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab suatu negara dalam memberikan pendidikan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
Awal Mula UKT dan Dinamika yang Mengikutinya
Biaya kuliah atau yang lebih dikenal dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) lahir pada tahun 2013 melalui Melalui Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013, di mana UKT resmi ditetapkan di PTN-PTN Indonesia. Kehadiran UKT bertujuan menyederhanakan berbagai pungutan biaya kuliah menjadi satu komponen pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Melalui sistem ini, mahasiswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang berbeda diharapkan dapat memperoleh akses pendidikan tinggi yang lebih adil karena besaran biaya yang dibayarkan tidak lagi disamaratakan.

Dalam perkembangannya, sistem UKT menjadi instrumen penting dalam pembiayaan pendidikan tinggi negeri. Namun, seiring meningkatnya kebutuhan operasional perguruan tinggi dan berkurangnya proporsi pendanaan dari negara, besaran UKT di sejumlah PTN mengalami kenaikan yang memunculkan berbagai respons dari masyarakat.
Salah satunya rapat Komisi X DPR RI bersama Aliansi BEM SI pada tahun 2024, di mana disebutkan bahwa kenaikan UKT pada beberapa PTN tertentu bahkan mencapai 500%. Hal ini jelas bukan angka yang kecil bagi sebuah lembaga yang menyandang status “Milik Negara”.
Salah satu faktor yang melatarbelakangi kenaikan UKT yakni adanya Permendikbud-Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Aturan tersebut memberikan wewenang kebebasan kepada perguruan tinggi negeri, khususnya yang berbadan hukum dalam menentukan besaran UKT berdasarkan kebutuhan operasional mereka dengan persetujuan dari kementerian.
Siapa yang Masih Bisa Mengakses Pendidikan Tinggi?
Pendidikan tinggi diyakini sebagai salah satu sarana mobilitas untuk memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi seseorang. Banyak keluarga yang khususnya dari kalangan bawah melihat keberhasilan masuk PTN merupakan harapan untuk memperoleh kesempatan hidup yang lebih baik.

Namun, kenyataan berbanding terbalik: biaya pendidikan semakin hari semakin meningkat, yang membuat akses terhadap kesempatan tersebut menjadi tak lagi merata. Pemikiran Pierre Bourdieu menjadi relevan dalam konteks ini, di mana ia melihat bagaimana modal ekonomi dapat memengaruhi peluang seseorang dalam mengakses pendidikan. Mahasiswa yang berasal dari kondisi keluarga dengan ekonomi yang lebih baik memiliki akses lebih besar dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.
Namun sebaliknya, mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang terbatas mengalami berbagai hambatan dalam mengakses pendidikan. Akibatnya, pendidikan yang seharusnya menjadi sarana mengurangi ketimpangan sosial justru berisiko mempertahankan ketimpangan yang sudah ada di masyarakat.
Masihkah "Negeri" Memiliki Makna yang Sama?
Kenaikan UKT mungkin dapat dipahami sebagai bagian dari kebutuhan pembiayaan perguruan tinggi yang terus berkembang. Namun, di sisi lain, akses pendidikan yang terjangkau juga merupakan harapan yang selama ini melekat pada PTN.
Ketika PTN dan PTS dipertemukan dalam satu titik dengan harga yang tak jauh berbeda, hal ini menimbulkan sebuah pertanyaan: Jika tidak ada lagi perbedaan beban finansial yang berarti, apa sesungguhnya yang masih membedakan "Negeri" dari "Swasta"? Dan lebih dalam dari itu, untuk siapakah sebenarnya PTN ini diciptakan?