News Berita

Profil Hotel Sultan: Sengketa Berkepanjangan, Akhirnya Dieksekusi

Profil Hotel Sultan: Sengketa Berkepanjangan, Akhirnya Dieksekusi #newsupdate #update #news #text

Profil Hotel Sultan: Sengketa Berkepanjangan, Akhirnya Dieksekusi
Hotel Sultan yang berada di Blok 15, Senayan, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Hotel Sultan yang berada di Blok 15, Senayan, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa

Hotel Sultan merupakan salah satu hotel paling legendaris di Jakarta. Berdiri di kawasan strategis Senayan, Jakarta Pusat, hotel ini selama puluhan tahun menjadi lokasi penyelenggaraan berbagai acara nasional maupun internasional, mulai dari konferensi, pertemuan bisnis, hingga kegiatan kenegaraan.

Di balik kemegahan bangunannya, Hotel Sultan menyimpan sejarah panjang yang berujung pada sengketa hukum antara pemerintah dan pengelolanya. Perselisihan tersebut akhirnya mencapai babak akhir ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi pengosongan kawasan eks Hotel Sultan pada hari ini, Kamis (18/6).

Bermula dari Gagasan Pemerintah pada Era Ali Sadikin

Sejarah Hotel Sultan bermula pada awal 1970-an. Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin mengusulkan pembangunan hotel bertaraf internasional untuk mendukung perkembangan pariwisata dan kegiatan internasional di Indonesia.

Gagasan tersebut memperoleh dukungan dari Direktur Utama Pertamina ketika itu, Ibnu Sutowo. Selanjutnya, pembangunan dilakukan pada 1973 melalui PT Indobuildco yang berada di bawah kelompok usaha keluarga Sutowo.

Hotel tersebut kemudian dikenal dengan nama Hotel Hilton International Jakarta sebelum akhirnya berubah menjadi Hotel Sultan setelah kerja sama dengan jaringan Hilton berakhir pada 2006.

Status Tanah Berada di Kawasan GBK

Salah satu akar persoalan yang kemudian memicu sengketa adalah status tanah tempat Hotel Sultan berdiri.

Lahan tersebut berada di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), yang merupakan aset negara dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan tanah tersebut tidak pernah dijual kepada pihak swasta.

PT Indobuildco hanya memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut. Ketika HGB berakhir, pemerintah berpendapat tanah beserta pengelolaannya harus kembali berada di bawah penguasaan negara.

Sengketa Memanas Setelah HGB Berakhir

Situasi di sekitar Hotel Sultan, Jakarta Selatan pada Kamis (18/6/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan
Situasi di sekitar Hotel Sultan, Jakarta Selatan pada Kamis (18/6/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Perselisihan antara pemerintah dan PT Indobuildco mulai memanas ketika masa berlaku HGB atas lahan tersebut berakhir.

Pemerintah melalui PPKGBK menegaskan bahwa eks HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora harus dikembalikan sebagai bagian dari aset negara. Sebaliknya, PT Indobuildco yang dimiliki Pontjo Sutowo mempertahankan penguasaan atas kawasan tersebut.

Persoalan itu kemudian berlanjut ke berbagai proses hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun. Sengketa tersebut menjadi salah satu konflik aset negara paling menonjol dalam beberapa tahun terakhir.

Saling Gugat ke Pengadilan

Kondisi usai pengosongan lahan bangunan Blok 15 Eks Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kondisi usai pengosongan lahan bangunan Blok 15 Eks Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sengketa ini sudah berulang kali masuk ke pengadilan. Pada 2025, muncul putusan yang kemudian mengakhiri polemik.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan dua putusan terkait perkara 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST dan 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.

Berdasarkan keterangan Jubir PN Jakpus, Sunoto, perkara pertama nomor 208 digugat oleh PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan pihak GBK.

Dalam perkara tersebut, hakim memutuskan bahwa HGB Hotel Sultan sudah dihapus demi hukum sejak 2023. Sehingga, sudah seharusnya pengelola dalam hal ini PT Indobuildco mengosongkan hotel yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, tersebut.

"Pengadilan menyatakan negara (melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah. HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah plus bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)," demikian keterangan Sunoto.

Sementara, dalam perkara kedua dengan nomor 287, hakim mengabulkan sebagian dengan menghukum PT Indobuildco membayar royalti penggunaan HPL Hotel Sultan puluhan juta dolar. Perkara tersebut digugat oleh Negara dalam hal ini Mensesneg dan pihak GBK terhadap PT Indobuildco, dengan menggandeng kuasa hukum Chandra Hamzah dkk.

"Gugatan konvensi: PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007-2023 sebesar USD 45.356.473 (dikonversi ke rupiah saat dibayar). Gugatan rekonvensinya ditolak. PT Indobuildco dihukum biaya perkara Rp 530.000," kata Sunoto.

Memasuki 2026, proses hukum memasuki tahap akhir. Pada Maret 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan constatering atau pencocokan objek eksekusi terhadap lahan eks HGB Nomor 26 dan 27 Gelora.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan batas-batas dan kondisi objek yang akan dieksekusi sebelum pelaksanaan pengosongan. Proses tersebut menjadi salah satu tahapan sebelum pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi.

Pengadilan Tetapkan Eksekusi pada 18 Juni 2026

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menetapkan Kamis, 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan eks Hotel Sultan.

Surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi telah dikirim kepada PT Indobuildco sejak 19 Mei 2026. Pemerintah melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan ketetapan final yang wajib dihormati seluruh pihak.

Alasannya, HGB atas nama PT Indobuildco telah hapus demi hukum sejak 2023 dan menegaskan bahwa negara melalui HPL Nomor 1/Gelora merupakan pemilik sah atas lahan tersebut.

Selain itu, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK yang menyatakan PT Indobuildco melakukan wanprestasi karena tidak melakukan pembayaran royalti selama periode 2007-2023.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyebut penetapan itu penting agar pelaksanaan eksekusi dapat berjalan tertib.

"Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan. Oleh karena itu, kami mengimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib," ujar Kharis.

Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan

Sejumlah massa melakukan aksi saat proses pengosongan lahan Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sejumlah massa melakukan aksi saat proses pengosongan lahan Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Selama lebih dari lima dekade, Hotel Sultan menjadi bagian dari sejarah perkembangan Jakarta dan menjadi saksi berbagai peristiwa penting nasional maupun internasional.

Namun pada 18 Juni 2026, perjalanan panjang hotel yang lahir dari gagasan pemerintah era Ali Sadikin itu memasuki babak baru. Sengketa yang berlangsung bertahun-tahun akhirnya berujung pada eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan demikian, salah satu simbol perhotelan paling terkenal di Indonesia itu kini resmi memasuki fase baru setelah lebih dari setengah abad berdiri di kawasan Senayan.

"Bukan hanya sekadar aset tapi menjaga kewibawaan negara untuk melindungi aset yang dimilikinya," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro.

"Setelah ini aset akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat," sambungnya.

Buka sumber asli