Prabowo Lanjutkan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Tunjuk AHY Jadi Ketua
Prabowo membentuk Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung untuk penyelesaian utang akibat kenaikan biaya (cost overrun). #bisnisupdate #update #bisnis #text

Presiden Prabowo Subianto membentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Komite tersebut memiliki beberapa tugas mulai menyiapkan langkah terkait perubahan biaya proyek sampai menetapkan dukungan pemerintah atas perubahan biaya proyek kereta cepat tersebut.
Adapun pembentukan komite tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Dalam Pasal 3A Ayat 3 beleid tersebut dijelaskan bahwa tugas pertama komite tersebut adalah menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan, dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Nantinya, tugas pertama tersebut meliputi perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan serta penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan.
Tugas selanjutnya dari komite itu adalah menetapkan bentuk dukungan Pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Dalam konteks tersebut, tugas kedua nantinya meliputi rencana penyertaan modal negara (PMN) kepada punpunan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. Selain itu, komite juga akan mengatur pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Lebih lanjut, nantinya dua tugas utama serta tugas turunan yang diliputinya akan diatur dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).
“Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,” tulis Pasal 3A Ayat 4 beleid itu.
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Perpres tersebut juga mengatur mengenai struktur keanggotaan komite. Dalam hal ini, Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
AHY menggantikan posisi Luhut Binsar Pandjaitan yang sebelumnya menjadi Ketua Komite tersebut berdasarkan Perpres Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Perpres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 6 Oktober 2021.
Sementara posisi Wakil Ketua yang mendampingi AHY akan diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Turut mengisi sebagai anggota komite yakni Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.