PPN Tol Dinilai Tambah Beban Kelas Menengah, Dampak Fiskal Terbatas
PPN Tol Dinilai Tambah Beban Kelas Menengah, Dampak Fiskal Terbatas #bisnisupdate #update #bisnis #text

Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 menuai sorotan dari kalangan ekonom. Kebijakan ini dinilai memiliki tujuan memperbaiki struktur perpajakan, namun berisiko menekan daya beli masyarakat, terutama kelas menengah, serta meningkatkan biaya logistik. Ekonom CORE Yusuf Rendy Manilet melihat dari sisi desain, kebijakan ini memang memiliki dasar yang rasional.
“Kalau dilihat secara sederhana, rencana pengenaan PPN pada jasa jalan tol memang terlihat logis dari sisi desain perpajakan. Ada argumen soal netralitas yakni moda transportasi lain dikenai pajak, sementara tol tidak. Jadi secara prinsip, ini upaya merapikan struktur pajak yang selama ini tidak sepenuhnya konsisten,” kata Yusuf kepada kumparan, Rabu (22/4). Namun, ia menekankan dalam praktiknya dampak ekonomi kebijakan ini jauh lebih kompleks. Dari sisi penerimaan negara, kontribusi PPN tol dinilai relatif kecil. “Dengan estimasi pendapatan tol nasional di kisaran Rp 40–45 triliun per tahun, tambahan penerimaan dari PPN hanya sekitar Rp 4–5 triliun. Dalam konteks APBN yang ukuran defisitnya ratusan triliun, ini bukan game changer,” jelasnya. Menurut Yusuf, dampak terhadap inflasi secara umum mungkin terbatas karena bobot tol dalam keranjang inflasi tidak besar. Meski begitu, tekanan terhadap daya beli kelas menengah dinilai lebih nyata, terutama di wilayah perkotaan yang bergantung pada tol untuk mobilitas harian. “Tambahan biaya, meskipun terlihat kecil per transaksi, dalam sebulan bisa cukup terasa. Ini yang membuat dampaknya lebih terasa sebagai tekanan ke daya beli kelas menengah, bukan sekadar kenaikan harga biasa,” kata dia.
Selain itu, efek lanjutan terhadap sektor logistik menjadi perhatian. Beban pajak yang muncul pada kendaraan logistik berpotensi diteruskan ke harga barang.

“Biaya akan diteruskan ke harga barang. Artinya konsumen akhir yang menanggung, termasuk kelompok yang tidak pernah menggunakan tol sama sekali,” ujarnya. Pandangan serupa disampaikan ekonom Universitas Paramadina yang menilai kebijakan ini rasional, tetapi belum tepat dari sisi waktu.
“Saat ini, biaya logistik sedang meningkat akibat kenaikan BBM, inflasi sedang tinggi dan daya beli masyarakat melemah. Mengenakan PPN jasa layanan tol bukanlah langkah yang tepat. Ini kontraproduktif, perlu menunggu situasi ekonomi normal,” ujarnya. Sementara itu, ekonom INDEF Esther Sri Astuti menilai kebijakan ini berpotensi menambah penerimaan negara, namun membawa risiko luas terhadap ekonomi.
“Rencana pengenaan PPN 11 persen pada jasa jalan tol (dalam rencana strategis 2025–2029) berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 4,1 triliun, namun berisiko memicu inflasi, menurunkan daya beli masyarakat, dan meningkatkan biaya logistik nasional,” katanya. Ia menjelaskan, kenaikan tarif tol akibat PPN dapat langsung membebani konsumen dan pelaku usaha. Selain itu, terdapat risiko penurunan volume lalu lintas serta dampak terhadap investasi infrastruktur jangka panjang. Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar juga menyoroti dampak pada biaya logistik dan harga barang. “Kalau kemudian operator jalan tol bisa mem-pass-through beban PPN ke konsumen maka akan ada kenaikan biaya logistik. Terlebih jika komponen biaya tarif tol cukup signifikan pada komponen biaya logistik,” ujarnya. Ia menambahkan, kenaikan biaya logistik berpotensi mendorong kenaikan harga kebutuhan pokok. “Barang-barang yang sensitif terhadap biaya logistik seperti kebutuhan pokok akan terdampak. Kalau sudah terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok, siapa yang dirugikan? Tentunya kelas menengah,” katanya. Selain itu, pekerja komuter yang menggunakan tol untuk aktivitas sehari-hari juga diperkirakan akan merasakan dampak langsung.
“Bagi mereka yang menggunakan jalan tol untuk bekerja di Jakarta tentu akan terdampak dengan adanya pengenaan PPN bagi jalan tol. Dan sebagian besar mereka juga kelas menengah,” ujar Fajry. Secara keseluruhan, para ekonom menilai kebijakan PPN tol lebih tepat dilihat sebagai upaya pendalaman basis pajak ketimbang sumber penerimaan besar. Namun, tanpa perhitungan matang, kebijakan ini berpotensi menimbulkan tekanan ekonomi yang lebih luas dibanding manfaat fiskal yang dihasilkan.