PPN Ditanggung Pemerintah 60 Hari, Pengamat: Tak Berarti Turunkan Tiket Pesawat
Kebijakan ini dinilai bisa memberi sedikit keringanan bagi masyarakat. #kumparanTRAVEL #newsupdate

Pemerintah memutuskan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi domestik selama 60 hari. Kebijakan ini dinilai bisa memberi sedikit keringanan bagi masyarakat, tetapi belum menyelesaikan persoalan utama mahalnya harga tiket pesawat di Indonesia.
Pengamat pariwisata sekaligus Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI), Prof Azril Azahari Ph.D, menilai kebijakan tersebut bukan berarti harga tiket pesawat diturunkan, melainkan pajaknya yang sementara dibayarkan pemerintah.

"Ini bukan diskon dan bukan harga tiket turun. Yang ditanggung pemerintah itu pajaknya saja selama 60 hari," ujar Prof Azril saat dihubungi kumparan.
Menurutnya, kebijakan ini hanya bersifat jangka pendek atau stimulan sementara, agar beban masyarakat tidak terlalu berat, terutama menjelang libur panjang dan Idul Adha.
"Daripada tidak ada insentif sama sekali, tentu lumayan. Tapi ini sifatnya hanya menahan napas sesaat," katanya.
Harga Tiket Sudah Naik Lebih Dulu

Azril menjelaskan, sebelum kebijakan PPN ditanggung pemerintah diterapkan, harga tiket pesawat sudah terdorong naik akibat kenaikan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar penerbangan.
Ia menyinggung keputusan pemerintah yang menaikkan fuel surcharge hingga 38 persen pada April 2026. Di sisi lain, harga avtur di Indonesia juga dinilai masih menjadi salah satu yang tertinggi di kawasan ASEAN.
"Jadi jangan dipersepsikan tiket turun besar-besaran. Sebelumnya sudah ada kenaikan dulu, sekarang hanya komponen pajaknya yang ditunda sementara," jelas Prof Azril.
Bantu Pariwisata Domestik, tapi Terbatas

Meski begitu, Prof Azril mengakui kebijakan ini tetap bisa mendorong mobilitas masyarakat dan membantu sektor pariwisata domestik, terutama pada rute-rute liburan, seperti Bali, Sumatera, dan Sulawesi.
Menurutnya, pengurangan beban sekitar 11 persen dari komponen PPN tetap berarti bagi masyarakat yang sensitif terhadap harga tiket.
"Untuk musim liburan tentu ada efek positif. Orang yang tadinya menunda bepergian bisa jadi berangkat," ujarnya.

Namun, Prof Azril mengingatkan daya beli masyarakat saat ini sedang melemah, sehingga insentif pajak saja belum cukup mendorong lonjakan signifikan jumlah penumpang.
Ia menilai pemerintah sebaiknya mempertimbangkan perpanjangan masa insentif atau bahkan mengevaluasi struktur biaya penerbangan secara menyeluruh, terutama harga avtur dan komponen biaya lain.
"Kalau bisa diperpanjang tentu bagus. Tapi yang lebih penting adalah transparansi, apa penyebab kenaikan tiket dan bagaimana solusi jangka panjangnya," kata Prof Azril.
"Tanpa pembenahan biaya operasional maskapai, harga tiket pesawat berpotensi kembali tinggi setelah masa insentif 60 hari berakhir " pungkasnya.