Populer: Koperasi Kelola Tambang-CPO; DJP Kirim Surat Penunggak Pajak
Pernyataan Menkop Ferry soal makin banyaknya bisnis usaha koperasi menjadi berita populer, bersamaan dengan 'surat cinta' DJP untuk para penunggak pajak. #bisnisupdate #update #bisnis #text

Koperasi sekarang boleh mengelola tambang dan mendirikan pabrik CPO menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS sepanjang Minggu (12/7). Selain itu, DJP sudah kirim surat ke 1,85 juta penunggak pajak senilai Rp 36 triliun. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman berita populer tersebut:
Koperasi Sekarang Boleh Kelola Tambang dan Mendirikan Pabrik CPO
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengumumkan pergeseran signifikan dalam model bisnis koperasi, yang kini tidak lagi terbatas pada penjualan produk. Koperasi akan merambah ke lini-lini strategis seperti pengelolaan sumur minyak rakyat, tambang mineral, hingga pendirian pabrik Crude Palm Oil (CPO).
Peresmian pabrik CPO berbasis koperasi bahkan dijadwalkan pada bulan Agustus di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menandai ekspansi besar koperasi ke sektor industri dan sumber daya. Diversifikasi ini juga mencakup pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berbasis koperasi di Kepulauan Riau, menunjukkan fokus pada energi terbarukan.
Untuk mendukung transformasi ini, Kementerian Koperasi menargetkan pembaruan Undang-Undang Koperasi rampung tahun ini, menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992. Regulasi baru ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk mendorong pergerakan koperasi di Indonesia.

Progres Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) juga menunjukkan perkembangan signifikan. Sebanyak 83.000 KDMP telah berbadan hukum, dengan 15.345 KDMP telah rampung progres fisiknya, dan 19.539 KDMP masih dalam tahap pembangunan. Sebanyak 35.000 manajer KDMP yang telah menyelesaikan pelatihan akan ditempatkan di koperasi-koperasi yang sudah selesai pembangunan fisiknya pada minggu pertama Agustus, memperkuat kapasitas operasional koperasi di tingkat desa.
DJP Sudah Kirim Surat ke 1,85 Juta Penunggak Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memulai program persuasif pada tahun 2026 dengan mengirimkan email resmi kepada sekitar 1,85 juta wajib pajak yang memiliki tunggakan. Program ini menyasar total nilai tunggakan mencapai Rp 36 triliun, sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara.
Hingga saat ini, langkah persuasif tersebut telah menunjukkan hasil yang positif. DJP mencatat bahwa pembayaran tunggakan yang berhasil dihimpun telah mencapai sekitar Rp 1,37 triliun, yang menunjukkan bahwa sebagian wajib pajak telah merespons pengingat tersebut dengan melunasi kewajibannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa email tersebut bukan merupakan sanksi, melainkan peringatan.
Namun, DJP menegaskan akan tetap menjalankan mekanisme penagihan sesuai ketentuan apabila tunggakan tidak diselesaikan, dimulai dari Surat Teguran, Surat Paksa, hingga tindakan penagihan aktif lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi DJP untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui pendekatan persuasif yang diikuti dengan penegakan hukum yang bertahap.