News Berita

Pomal Tahan Oknum Prajurit yang Diduga Aniaya Remaja di Situbondo

Pomal Tahan Oknum Prajurit yang Diduga Aniaya Remaja di Situbondo #newsupdate #update #news #text

Pomal Tahan Oknum Prajurit yang Diduga Aniaya Remaja di Situbondo
Keluarga DN, remaja yang dianiaya pria tak dikenal di Situbondo datangi Subdenpom V/3-5 Situbondo. Foto: Dok. Istimewa
Keluarga DN, remaja yang dianiaya pria tak dikenal di Situbondo datangi Subdenpom V/3-5 Situbondo. Foto: Dok. Istimewa

Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Banyuwangi menahan Prada MR (21 tahun), oknum prajurit TNI AL yang diduga menganiaya remaja berinisial DN (19 tahun) di Situbondo.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Lanal Banyuwangi, Kapten Laut (PM) Agus Waluyo, mengatakan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses hukum.

"Untuk memudahkan proses penyidikan, sejak 2 Juni 2026 lalu Prada MR langsung dijebloskan ke sel tahanan Pomal Banyuwangi. Bahkan, hingga kini oknum TNI AL tersebut masih ditahan," ujar Agus saat dihubungi, Rabu (17/6).

Agus menambahkan, pihaknya telah memeriksa lima saksi dalam kasus tersebut, termasuk korban DN dan seorang perempuan yang disebut sebagai tunangan pelaku.

Terbaru, Pomal telah merampungkan penyidikan kasus itu. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Oditurat Militer III-11 Malang untuk diteliti.

"Karena proses penyidikan sudah selesai dan dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil, minggu kemarin kami melimpahkan berkasnya ke Oditur UPT Otmil III-11 Malang," katanya.

Keluarga DN, remaja yang dianiaya pria tak dikenal di Situbondo datangi Subdenpom V/3-5 Situbondo. Foto: Dok. Istimewa
Keluarga DN, remaja yang dianiaya pria tak dikenal di Situbondo datangi Subdenpom V/3-5 Situbondo. Foto: Dok. Istimewa

Nantinya, setelah oditur menyatakan berkas perkara lengkap (P-21), maka penyidik akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk disidangkan di Pengadilan Militer Surabaya.

Sebelumnya, DN diduga dianiaya Prada MR di rumahnya di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo. Subdenpom V/3-5 Situbondo langsung menemui orang tua korban tak lama setelah kejadian.

Orang tua korban, Hafid, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat pelaku mendatangi rumahnya secara tiba-tiba. Pelaku menggedor pintu, merangsek masuk, lalu mengunci pintu dari dalam.

Prada MR menuduh korban telah mengganggu pacarnya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung memukul korban.

Akibat penganiayaan tersebut, DN mengalami luka-luka di sekujur tubuh. Korban mengalami benjol di bagian kepala serta memar di tubuh hingga bagian kaki.

Buka sumber asli