News Berita

Polisi Usut Kasus Kekerasan Balita di Daycare Aceh, 1 Pengasuh Diamankan

Polisi Dalami Kasus Kekerasan Balita di Daycare Aceh, Satu Pengasuh Diamankan #newsupdate #update #news #text

Polisi Usut Kasus Kekerasan Balita di Daycare Aceh, 1 Pengasuh Diamankan
Rekaman CCTV menunjukkan dugaan kekerasan terhadap balita oleh pegawai daycare di Banda Aceh, (22/4/2026). Foto: Dok. Istimewa
Rekaman CCTV menunjukkan dugaan kekerasan terhadap balita oleh pegawai daycare di Banda Aceh, (22/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Polresta Banda Aceh tengah mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di sebuah daycare berinisial BPD di kawasan Lamgugob, Banda Aceh.

Kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh. Hingga kini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi yang berasal dari pihak yayasan dan pengasuh anak.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, para saksi diperiksa untuk mendalami dugaan kekerasan terhadap balita di salah satu yayasan penitipan anak di Banda Aceh.

“Sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak,” kata Dizha kepada wartawan, Selasa (28/4/2026) malam.

Dizha menjelaskan, kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV dari yayasan tersebut beredar luas di media sosial. Di dalam video, terlihat seorang pengasuh menjewer telinga salah satu anak hingga menangis. Pengasuh itu bahkan sempat melempar, menyeret, hingga memukul anak tersebut.

Penyidik Unit PPA Polresta Banda Aceh memeriksa saksi dalam kasus dugaan penganiayaan balita di sebuah daycare, Selasa (28/4/2026). Foto: Dok. Istimewa
Penyidik Unit PPA Polresta Banda Aceh memeriksa saksi dalam kasus dugaan penganiayaan balita di sebuah daycare, Selasa (28/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Tim gabungan dari Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, yang dibantu Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, telah mengamankan seorang perempuan berinisial DS (24).

Ia merupakan pengasuh anak di yayasan tersebut dan kini masih menjalani pemeriksaan.

Polisi menduga aksi kekerasan itu terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada 24 dan 27 April 2026.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh kasus tersebut. Polisi juga akan menyampaikan perkembangan lanjutan setelah seluruh keterangan terkumpul.

Buka sumber asli