Polisi Ungkap Taufik Pelaku Penyekapan Berkenalan dengan Korban Lewat Tinder
Polisi Ungkap Taufik Hidayat Berkenalan dengan Korban Lewat Tinder #newsupdate #update #news #text

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengungkap awal Taufik Hidayat berkenalan dengan korban YTR. Taufik menyekap dan menganiaya YTR hingga menyebabkan korban mengalami luka berat.
Rudi mengatakan pelaku dan korban berkenalan lewat aplikasi kencan.
"Di awal tahun 2024 perkenalan melalui aplikasi Tinder. Mereka berkenalan, merasa dekat, berhubungan dan sepertinya hidup satu rumah di dalam tempat kos," tutur Rudi saat konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, Jumat (26/6).

Hubungan keduanya terjalin sejak Mei 2024. Rudi mengatakan selama itu mereka kerap berpindah-pindah tempat tinggal.
"Terjadilah perpindahan-perpindahan tempat ketika mereka menjalani hubungan dari Mei 2024 sampai ke 2026 bulan Juni. Berdasarkan informasi yang kami temukan itu ada 4 lokasi tempat tinggal mereka dan tentunya ini sudah kami lakukan olah TKP," ujar Rudi.

Selama kepergian korban, pihak keluarga telah berusaha mencari korban. Awalnya korban mengakui pindah bekerja ke Majalengka.
"Korban pindah ke Majalengka untuk mendapatkan imbalan gaji yang lebih besar, tetapi berulang kali informasi-informasi tentang keberadaan korban itu dicek di tempat kos, di tempat kerja tidak ada," tutur Rudi.
"Akhirnya pihak keluarga mencoba berkomunikasi lewat FB karena nomor HP-nya korban tidak bisa dihubungi, dan direspons (via FB) sama korban bahwa pihak keluarga jangan mengurus yang bersangkutan karena yang bersangkutan sudah dewasa atau merasa besar," tambahnya.

Pihak keluarga, tutur Rudi, sempat mendapat kabar korban bekerja di Jakarta, namun informasi itu ternyata tidak benar. Keberadaan korban baru benar-benar diketahui setelah korban dibawa ke rumah sakit.
"Pada bulan Juni kemarin tanggal 10, 11 barulah keluarga mengetahui keberadaannya setelah berada di RSHS," ujarnya.
Kasus ini terungkap pada 10 Juni 2026 saat korban dibawa ke rumah sakit. Awalnya korban disebut alami kecelakaan, namun polisi mencurigai adanya penganiayaan terhadap korban. Kasus itu kemudian diselidiki.

Diancam 12 Tahun Penjara
Hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR oleh Taufik Hidayat. Polisi menetapkan Taufik sebagai tersangka. Ia sempat buron hingga akhirnya berhasil ditangkap di Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6).
Taufik dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 446 ayat 2 KUHP dan juncto Pasal 126 ayat 2 KUHP. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.
Saat ini Taufik ditahan di Polda Jabar, Bandung.