Polisi Ungkap Kejanggalan Perampokan Emas 500 Gram di Menteng: Hanya Alibi
Polisi Ungkap Kejanggalan Perampokan Emas 500 Gram di Menteng: Hanya Alibi. #newsupdate #update #news #text

Polisi mengungkap sejumlah kejanggalan yang akhirnya membongkar dugaan rekayasa kasus perampokan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Kasus yang semula dilaporkan sebagai perampokan oleh dua orang pelaku kini berujung pada dugaan percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan USP alias T (31) terhadap MHA (30).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, salah satu kejanggalan yang memicu kecurigaan penyidik adalah rentang waktu antara kejadian dan laporan yang disampaikan ke polisi.
“Kalau inkonsistensi itu terkait dengan metode penyelidikan secara pasti kita tidak bisa sampaikan seluruhnya, namun garis besarnya saja yang menjadi kecurigaan awal adalah waktu kejadian dan waktu melaporkan,” kata Roby dalam konferensi pers, Jumat (19/6).
Jeda Pelaporan Jadi Awal Kecurigaan
Roby menjelaskan, jeda antara waktu kejadian dan pelaporan ke polisi mencapai lebih dari satu jam. Dalam rentang waktu tersebut, pihak yang mengaku sebagai korban perampokan tidak melakukan upaya meminta pertolongan.
“Karena waktu kejadian sampai dengan saksi melaporkan itu rentang waktunya cukup panjang atau lebih daripada satu jam. Sedangkan satu jam itu korban tidak menghubungi orang lain, tidak berteriak minta tolong dengan tetangga atau security, tidak memanggil paramedik untuk menolong korban,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa itu disebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB. Namun laporan baru diterima Polsek Menteng pada pukul 16.00 WIB.
“Jadi itulah mungkin yang salah satu di antara banyak ketidakkonsistenan yang kami temukan,” kata Roby.

Awalnya Mengaku Dirampok Dua Orang
Laporan awal yang diterima Polsek Metro Menteng pada Selasa (16/6) menyebutkan adanya perampokan yang dilakukan dua orang pelaku yang masuk melalui rooftop rumah di Jalan Pati, Menteng.
“Yang dijelaskan oleh saksi bahwa dua orang ini hadir dari atas atau masuk melalui rooftop rumah mereka di Jalan Pati nomor titik-titik, RT RW di Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat,” katanya.
Dalam keterangan tersebut, T yang saat itu masih berstatus saksi mengaku menyerahkan emas batangan seberat 200 gram dan perhiasan emas sekitar 300 gram kepada pelaku demi menyelamatkan MHA yang disebut disekap.
“Saudari T yang tadi naik dari bawah ke atas meminta untuk tidak diapa-apakan dan menyerahkan barang berharganya yang berupa emas batangan 200 gram dan perhiasan emas lainnya kurang lebih 300 gram. Kemudian setelah diserahkan ternyata dua orang pelaku itu melukai saudara MHA,” ujarnya.

Polisi Temukan Fakta Berbeda
Polsek Metro Menteng bersama Polres Metro Jakarta Pusat dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific investigation.
Dari hasil penyelidikan, polisi tidak menemukan bukti adanya dua pelaku yang masuk ke rumah sebagaimana diceritakan dalam laporan awal. Penyidik justru menyimpulkan penganiayaan terhadap MHA diduga dilakukan oleh T.
“Ternyata bahwa tidak adanya dua orang yang masuk ke dalam rumah melainkan pelaku dari penganiayaan yang dilakukan kepada saudara MHA itu ternyata dilakukan oleh saudari T sendiri,” ujar Roby.
Atas temuan tersebut, kakak korban kemudian membuat laporan polisi terhadap T atas dugaan penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan berencana.
“Kakaknya korban membuat laporan polisi ke Polres Metro untuk melaporkan saudari T menggunakan pasal penganiayaan berat dan atau percobaan pembunuhan dengan rencana,” kata dia.
Emas yang Disebut Dirampok Tak Ditemukan
Roby juga menegaskan bahwa emas yang sebelumnya disebut dirampok tidak ditemukan dalam proses penyelidikan. Polisi menduga cerita perampokan tersebut sengaja dibuat untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi.
“Orang yang disampaikan mencuri, berikut barang curian, maupun peristiwa pencuriannya itu, kami duga palsu. Hanya alibi untuk mengaburkan kejadian yang sesungguhnya,” ujarnya.
Saat ini USP alias T telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat serta Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.