Polisi Tangkap 4 Orang di Medan Terkait Penyalahgunaan BBM
Polisi Tangkap 4 Orang di Medan Terkait Penyalahgunaan BBM #newsupdate #update #news #text

Polrestabes Medan menangkap empat tersangka berinisial P (34), ES (34), RA (35) dan AW (21) terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Medan. Kasus ini terkait pengoplosan BBM di sebuah SPBU di Medan. Tersangka memasukkan solar ke tangki dexlite di SPBU itu lalu dijual dengan harga dexlite yang lebih mahal.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap BBM yang diterimanya.
Keempat tersangka yang telah ditangkap itu memiliki perannya masing-masing.
Tersangka berinisial P dan ES menjadi seorang sopir pengantar bahan bakar minyak, sedangkan tersangka RA sebagai pengawas atau supervisor SPBU, dan tersangka AW sebagai operator SPBU.
Ia mengatakan, kedua sopir tersebut awalnya membawa solar dari pengisian di Pelabuhan Belawan menuju SPBU di Jalan Asrama, Kota Medan. Truk tangki yang dibawa mereka itu memuat 16 ton solar.
Namun, sebelum sampai di SPBU tersebut, kedua sopir bertemu dengan supervisor di Jalan Asrama Kota Medan, dengan maksud memindahkan alat pelacak GPS di truk tangkinya.
Alat pelacak kemudian dibawa menuju SPBU di sekitar Jalan Asrama. Sedangkan truk tangki itu menuju SPBU di Jalan Gajah Mada, Kota Medan, untuk menyuplai 200 liter.
"Di setiap tangki ini, itu punya GPS. Dia tuh bisa dilacak oleh pimpinannya atau perusahaan. Ke mana mobil ini sesuai dengan delivery order atau tidak. Untuk mengakalinya, modusnya itu GPS yang ada di tangki ini dipindahkan ke mobil," kata Adrian saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (26/6).

Kemudian, kedua sopir itu melanjutkan perjalanannya menuju SPBU di Jalan Gajah Mada. Sebelum sampai di SPBU tersebut, para tersangka mematikan CCTV di sekitar lokasi SPBU.
"Setiap nanti mobil tangki yang masuk ke Jalan Gajah Mada, itu CCTV-nya dimatikan semua," ujar Adrian.
Adrian menuturkan, lokasi SPBU di Gajah Mada tersebut tidak menyediakan solar, hanya tersedia dexlite. Sehingga para tersangka menyuplai solar tersebut ke tangki dexlite di SPBU Gajah Mada.
"Nah, CCTV dimatikan pada saat dia masuk, mau menyalin solar tadi ke tangki-tangki dexlite. Sementara di satu sisi, GPS-nya berada di SPBU lain yang dipakai di dalam mobil pribadi tersangka," ujar Adrian.
Para tersangka tersebut menyuplai solar di SPBU Jalan Gajah Mada sebanyak 200 liter. Kemudian sisa solar dibawa kembali oleh para tersangka ke SPBU di Jalan Asrama Kota Medan, tempat mereka akan menyuplai BBM sebenarnya.
Para tersangka sudah melakukan aksinya selama sembilan bulan terakhir. Mereka meraup keuntungan Rp 3 juta per suplai.
Akibatnya, keempat tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Penyalahgunaan Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.