News Berita

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee

Masa penahanan Richard Lee diperpanjang sejak 5 Mei hingga 3 Juni mendatang. #kumparanHITS #newsupdate

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee
Dr Richard Lee di Kuningan, Senin (14/8/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Dr Richard Lee di Kuningan, Senin (14/8/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Dokter Richard Lee. Tersangka kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo. Seharusnya masa penahan Richard Lee selesai pada tangga 4 Mei.

"Saya sampaikan, mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanan. Itu sudah kami ajukan ke PN (Pengadilan Negeri)," tutur Andaru di kantornya.

Andaru kemudian menjelaskan alasan perpanjangan masa penahanan Richard Lee. Katanya, perpanjangan masa penahanan itu berkaitan dengan proses kelengkapan berkas perkara.

Menurut Andaru pihaknya sudah sempat mengirimkan berkas perkara ke pihak kejaksaan pada tanggal 31 Maret. Namun kemudian dalam prosesnya, terdapat P-19 yaitu tanggal 13 April dari Kejaksaan.

Dalam artian pihaknya diminta untuk kembali melengkapi berkas perkara. Dari situ penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi.

Oleh karena itu, ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan penyidik lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta.

Dokter Richard Lee bersama kuasa hukum menggelar konferensi pers. Foto: Ronny
Dokter Richard Lee bersama kuasa hukum menggelar konferensi pers. Foto: Ronny

"Namun alhamdulillah tanggal 23 April yang lalu, berkas sudah dikirimkan kembali oleh penyidik ke Kejati Banten. Penyidik telah memenuhi petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan," tutur Andaru.

"Nah, perkembangannya nanti kita tunggu bersama-sama bagaimana perkembangannya, semoga segera selesai, lekas penyidikannya," tambahnya.

Kasus yang menyeret Richard Lee ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif alias Doktif. Produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.

Selain itu, terdapat dugaan adanya pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.

Atas temuan tersebut, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Richard Lee juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.

Buka sumber asli