News Berita

Polisi Olah TKP Kamar Kos Tempat Wanita Disekap-Dianiaya di Bandung

Polisi Olah TKP Kamar Kos Tempat Wanita Disekap-Dianiaya di Bandung #newsupdate #update #news #text

Polisi Olah TKP Kamar Kos Tempat Wanita Disekap-Dianiaya di Bandung
Polisi lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kos yang ditempati oleh wanita yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan, Selasa (23/6/2026). Foto: Abisatya/kumparan
Polisi lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kos yang ditempati oleh wanita yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan, Selasa (23/6/2026). Foto: Abisatya/kumparan

Tim Inafis Polda Jawa Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kos yang ditempati YTR (29), wanita yang diduga dianiaya dan disekap oleh Taufik Hidayat (30) di wilayah Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Pantauan di lokasi, kosan tersebut jauh dari keramaian. Bangunannya terletak di area persawahan. Akses jalan ke kosan itu hanya bisa dilalui satu mobil.

Petugas terlihat masuk ke kamar kos tempat YTR mengalami penyekapan dan penganiayaan. Kamar tersebut berada di bagian paling sudut bangunan, tepat di dekat area persawahan.

Penyidik tampak mengamankan sejumlah benda dari dalam kamar kos tersebut. Selain itu, polisi juga terlihat menyisir area bawah tangga yang berada tak jauh dari kamar korban.

Polisi lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kos yang ditempati oleh wanita yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan, Selasa (23/6/2026). Foto: Abisatya/kumparan
Polisi lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kos yang ditempati oleh wanita yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan, Selasa (23/6/2026). Foto: Abisatya/kumparan

Rumah kos tersebut memiliki dua lantai. Korban dan terduga pelaku diketahui menempati kamar di lantai dasar.

Wartawan tidak diperbolehkan mendekat ke area TKP. Saat ini, petugas telah memasang garis polisi di sekitar lokasi.

Taufik Jadi Tersangka

Polda Jabar telah menetapkan Taufik Hidayat (TH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Polisi juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) karena tersangka belum berhasil diamankan dan masih dalam pengejaran.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan penyekapan.

"Sebelumnya bisa saya sampaikan pada kesempatan ini bahwa beberapa hari yang lalu, tersangka TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," ujar Rudi kepada wartawan, Selasa (23/6).

Polda Jabar juga membentuk tim gabungan lintas direktorat untuk menangani perkara tersebut. Selain fokus pada pemulihan kondisi korban, penyidik terus menelusuri jejak tersangka, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain.

Kamar kos di Cinunuk diduga menjadi salah satu lokasi penting dalam rangkaian kasus tersebut. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban disebut jarang terlihat keluar kamar selama tinggal di lokasi itu.

Penjaga kos sebelumnya mengaku sempat curiga lantaran korban datang dalam kondisi lemah dan selama berbulan-bulan tidak terlihat beraktivitas seperti penghuni kos pada umumnya.

Hingga kini, polisi belum mengungkap secara rinci hasil olah TKP yang telah dilakukan.

Buka sumber asli